KANADA

Kanada Kukuh Terapkan Pajak Digital, Presiden AS Diklaim Tak Keberatan

Muhamad Wildan | Kamis, 14 Desember 2023 | 13:00 WIB
Kanada Kukuh Terapkan Pajak Digital, Presiden AS Diklaim Tak Keberatan

Justin Trudeau. (foto: institutodeestrategia.com)

OTTAWA, DDTCNews - Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau mengeklaim pemerintah Amerika Serikat (AS) tidak pernah mengungkapkan keberatan atas rencana pengenaan pajak digital atau digital services tax (DST) oleh Kanada terhadap perusahaan digital AS.

Trudeau mengatakan DST bukanlah suatu kebijakan yang dikhawatirkan oleh Presiden AS Joe Biden. Meski demikian, ia mengaku dapat memahami penolakan atas DST dari para anggota DPR dan Senat AS tersebut.

"Tak sekalipun Presiden Biden mengangkat hal tersebut [DST] sebagai kekhawatiran secara langsung kepada saya," katanya, dikutip pada Kamis (14/12/2023).

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Terlepas dari perkembangan ini, lanjut Trudeau, pemerintah Kanada siap mempertahankan kebijakan DST serta merespons kekhawatiran dan keberatan dari pihak AS pada masa yang akan datang.

Dia menegaskan kehadiran DST dengan tarif 3% diperlukan guna memastikan perusahaan digital multinasional yang memperoleh penghasilan dari konsumen Kanada membayar pajak atas penghasilan tersebut di Kanada. Adapun sebagian besar dari perusahaan digital multinasional tersebut merupakan perusahaan AS.

"Saya memahami warga AS mungkin tidak terlalu senang dengan kebijakan kami. Namun, kami telah berjanji untuk melakukannya [menerapkan DST]," ujarnya seperti dilansir globalnews.ca.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Sebagai informasi, pengenaan DST telah dijanjikan oleh Trudeau saat masa kampanye pemilu 2019. Namun, implementasi DST ditunda ke 2024 guna mengakomodasi proses negosiasi multilateral atas Pilar 1: Unified Approach.

Dengan adanya Pilar 1, yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima oleh korporasi multinasional yang memiliki pendapatan global di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%.

OECD berharap negara-negara anggota Inclusive Framework menandatangani MLC Pilar 1 pada tahun ini agar pilar tersebut bisa diberlakukan pada 2025.

Baca Juga:
Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Namun demikian, Pilar 1 sesungguhnya baru bisa berlaku secara global bila 30% dari negara yang mewakili 60% ultimate parent entity (UPE) telah menandatangani dan meratifikasi MLC Pilar 1.

Alhasil, implementasi Pilar 1 amat bergantung pada komitmen negara maju untuk segera meratifikasi pilar tersebut, terutama AS. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah