SOSIALISASI PAJAK

Kampanye Pelaporan SPT, DJP Gelar Spectaxcular 2018

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Maret 2018 | 08:53 WIB
Kampanye Pelaporan SPT, DJP Gelar Spectaxcular 2018

JAKARTA, DDTCNews - Jelang batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi pada 31 Maret 2018, sosialisasi semakin digencarkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Menggandeng Bank Negara Indonesia (BNI), Ditjen Pajak kali ini menggelar kampanye pelaporan pajak lewat e-filing dengan tajuk "Spectaxcular 2018".

Acara ini dilaksanakan di Jalan MH Thamrin saat Hari Bebas Kendaraaan Bermotor (HBKB) atau car free day, Minggu (18/3). Sejumlah sosialisasi dan kampanye layanan pajak dan perbankan di gelar selain acara utama berupa lomba lari 5 kilometer (km).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Selain itu, Ditjen Pajak menyediakan sejumlah layanan kepada masyarakat. Seperti, layanan konsultasi perpajakan, cetak ulang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta asistensi pelaporan SPT Tahunan PPh melalui e-filing.

"Kampanye massal sosialisasi e-filing dilaksanakan juga oleh Kantor Wilayah DJP dan Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang kewajiban melaporkan SPT," kata Dirjen Pajak Robert Pakpahan.

Lebih lanjut, saat ini layanan pajak bagi masyarakat yang menjadi wajib pajak juga semakin dimudahkan. Oleh karena itu, dia mengharapkan wajib pajak dapat memanfaatkan layanan tersebut terutama yang sudah berbasis elektronik seperti e-filing.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

"Berbagai layanan dan fasilitas elektronik yang disediakan DJP untuk membantu wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakan dengan lebih mudah, aman, dan efisien," terangnya.

Sementara itu, dari sisi perbankan juga mendukung adanya layanan pajak berbasis internet ini. Direktur Hubungan Kelembangaan dan Transaksional Perbankan BNI, Adi Sulistyowati menyebutkan sejumlah layanan pajak yang sudah terintegrasi pada sistem bank milik pemerintah tersebut,

"Masyarakat dapat memanfaatkan Layanan BNI untuk menyetorkan kewajiban Pajaknya melalui banyak pilihan channel yang disiapkan BNI yaitu Teller, ATM, Internet Banking, MiniAtm/EDC, dan Mobile Banking," tutupnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M