JAKARTA, DDTCNews - Jelang batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi pada 31 Maret 2018, sosialisasi semakin digencarkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Menggandeng Bank Negara Indonesia (BNI), Ditjen Pajak kali ini menggelar kampanye pelaporan pajak lewat e-filing dengan tajuk "Spectaxcular 2018".
Acara ini dilaksanakan di Jalan MH Thamrin saat Hari Bebas Kendaraaan Bermotor (HBKB) atau car free day, Minggu (18/3). Sejumlah sosialisasi dan kampanye layanan pajak dan perbankan di gelar selain acara utama berupa lomba lari 5 kilometer (km).
Selain itu, Ditjen Pajak menyediakan sejumlah layanan kepada masyarakat. Seperti, layanan konsultasi perpajakan, cetak ulang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta asistensi pelaporan SPT Tahunan PPh melalui e-filing.
"Kampanye massal sosialisasi e-filing dilaksanakan juga oleh Kantor Wilayah DJP dan Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang kewajiban melaporkan SPT," kata Dirjen Pajak Robert Pakpahan.
Lebih lanjut, saat ini layanan pajak bagi masyarakat yang menjadi wajib pajak juga semakin dimudahkan. Oleh karena itu, dia mengharapkan wajib pajak dapat memanfaatkan layanan tersebut terutama yang sudah berbasis elektronik seperti e-filing.
"Berbagai layanan dan fasilitas elektronik yang disediakan DJP untuk membantu wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakan dengan lebih mudah, aman, dan efisien," terangnya.
Sementara itu, dari sisi perbankan juga mendukung adanya layanan pajak berbasis internet ini. Direktur Hubungan Kelembangaan dan Transaksional Perbankan BNI, Adi Sulistyowati menyebutkan sejumlah layanan pajak yang sudah terintegrasi pada sistem bank milik pemerintah tersebut,
"Masyarakat dapat memanfaatkan Layanan BNI untuk menyetorkan kewajiban Pajaknya melalui banyak pilihan channel yang disiapkan BNI yaitu Teller, ATM, Internet Banking, MiniAtm/EDC, dan Mobile Banking," tutupnya. (Amu)