PROVINSI SULAWESI SELATAN

Kado HUT Ke-347, Denda Pajak Progresif Dihapus

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 20 Oktober 2016 | 09:36 WIB
Kado HUT Ke-347, Denda Pajak Progresif Dihapus

MAKASSAR, DDTCNews – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sulawesi Selatan (Sulsel) membebaskan denda pajak progresif kendaraan bermotor sejak 19 Oktober hingga 31 Desember 2016.

Kepala Dispenda Sulsel Tautoto Tana Ranggina mengatakan kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulsel nomor 2117/X/ tahun 2016 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah. Insentif pajak ini diberikan dalam rangka memeringati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-347 Sulsel.

"Ini merupakan pembebasan pajak kedua kalinya dalam tahun ini. Sebelumnya kami juga memberlakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor mulai 1 Juli hingga 30 September 2016," ujarnya, Rabu (19/10).

Baca Juga:
Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Untuk itu, dia meminta masyarakat Sulsel memanfaatkan kebijakan tersebut dengan membayar pajak kendaraannya di kantor Samsat.
Pajak progresif adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak atas kepemilikan kendaraan roda empat kedua dan seterusnya.

Pajak progresif hanya dikenakan pada kendaraan milik perorangan. Tidak dikenakan pada kendaraan milik perusahaan. Seperti lansir Rakyatku.com, pajak ini juga hanya berlaku untuk kendaraan roda dua dengan isi slinder 500 cc ke atas.

Mobil pertama dikenakan pajak kendaraan sebesar 1,5% dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).

Sementara mobil kedua dikenakan pajak progresif sebesar 2,5%, mobil ketiga 3,5%, mobil keempat 4,5%. Untuk mobil kelima dan seterusnya, dikenakan pajak progresif sebesar 5,5 % dari NJOP. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN KARAWANG

Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Minggu, 19 Mei 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN LAMONGAN

HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

BERITA PILIHAN