PERTUKARAN INFORMASI KEUANGAN

Jutaan Rekening Dipertukarkan, Ditjen Pajak Yakin Kepatuhan WP Naik

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 08 Juni 2019 | 14:00 WIB
Jutaan Rekening Dipertukarkan, Ditjen Pajak Yakin Kepatuhan WP Naik

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol. 

JAKARTA, DDTCNews – Pertukaran secara otomatis atas informasi keuangan untuk keperluan perpajakan (automatic exchange of information/AEoI) sudah diimplementasikan sejak tahun lalu. Puluhan juta rekening disebut-sebut sudah dipertukarkan antarotoritas.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol mengatakan data hasil AEoI mempunyai nilai startegis. Menurutnya, data tersebut bukan hanya soal jumlah rekening, melainkan juga signifikansinya untuk memutus kerahasian institusi keuangan secara global.

Pentingnya peran AEoI tersebut diutarakan setelah pertemuan Inclusive Framework ke-7 pada tanggal 28-29 Mei 2019 di OECD Paris, Prancis. Pada pertemuan tersebut, ada pula bahasan mengenai perkembangan terkini dari skema AEoI.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

“Jumlah pastinya belum dirilis secara resmi tapi setidaknya puluhan juta rekening telah dipertukarkan secara otomatis di antara sesama Competent Authority (CA) pada 2018,” katanya kepada DDTCNews belum lama ini, seperti dikutip pada Sabtu (8/6/2019).

Selain itu, sambung John, ada mekanisme pelaporan atas pelaksanaan AEoI dari setiap otoritas. Hal tersebut untuk menjamin setiap pemanfaatan data hasil AEoI dilakukan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku secara internasional.

“Hasil AEOI dilaporkan secara berkala pada Global Forum on Transparancy and Exchange of Information,” imbuhnya.

Baca Juga:
Layanan Gratis, DJP: Waspadai Praktik Jual-Beli Kartu NPWP dan EFIN

Meskipun Indonesia belum memanfaatkan data hasil AEoI, John meyakini pelaksanaan pertukaran informasi tersebut dapat mengerek kepatuhan wajib pajak. Optimisme ini berkaca kepada negara lain yang sudah terlebih dahulu menggunakan data AEoI untuk kepentingan domestik.

Menurutnya, perubahan karakteristik wajib pajak sangat terasa ketika AEoI sudah diterapkan secara penuh. Derajat kepatuhan sukarela, disebutnya, semakin membaik karena tidak ada ruang untuk menyembunyikan aset keuangan.

“Ikutnya Indonesia dalam pertukaran informasi rekening keuangan nasabah dari lembaga keuangan pada 2018 bersama 101 Yurisdiksi lainnya, telah mengubah prilaku wajib pajak menjadi lebih baik dan patuh,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai TER, Ini Kata DJP Soal PPh Pasal 21 pada Bulan Diterimanya THR

BERITA PILIHAN