LAPORAN TAHUNAN DJP 2020

Jumlah Laporan Gratifikasi di DJP Turun Sepanjang 2020, Ini Detailnya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Oktober 2021 | 17:15 WIB
Jumlah Laporan Gratifikasi di DJP Turun Sepanjang 2020, Ini Detailnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan adanya penurunan laporan gratifikasi pada tahun lalu.

UPG DJP menyebutkan pada tahun anggaran 2020 ada 60 laporan gratifikasi. Jumlah tersebut lebih kecil dibandingkan laporan gratifikasi yang masuk pada 2019 sebanyak 98 laporan.

"Rekapitulasi laporan gratifikasi UPG DJP tahun 2020 sejumlah 60 laporan," tulis laporan tahunan 2020 DJP dikutip pada Rabu (27/10/2021).

Baca Juga:
Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir

Adapun UPG DJP merupakan implementasi dari PMK No.7/2017 dengan pembentukan UPG di setiap unit kerja bidang kepatuhan internal. Rekapitulasi laporan gratifikasi pada awal UPG berdiri hanya menerima 28 laporan pada 2018.

UPG DJP menegaskan laporan terkait dengan gratifikasi tidak hanya dalam bentuk penerimaan, tetapi juga berupa penolakan gratifikasi. Laporan tersebut bisa dilaporkan kepada UPG atau KPK melalui aplikasi Gol KPK.

"Setiap laporan gratifikasi akan dilakukan verifikasi oleh UPG dan/atau KPK, kemudian akan disampaikan penetapan status kepemilikan barang gratifikasi tersebut," tulis laporan tersebut.

Baca Juga:
Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

DJP menyebutkan upaya kampanye budaya antikorupsi melalui sosialisasi UPG dan LHKPN ikut didukung oleh KPK. Melalui kampanye ini diharapkan tercipta internalisasi bahwa gratifikasi salah satu bentuk tindakan korupsi.

" Sosialisasi ini bertujuan agar pegawai memiliki pemahaman mengenai gratifikasi sebagai salah satu bentuk dari korupsi," ujar DJP.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 08:27 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir

Selasa, 16 April 2024 | 10:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

Sabtu, 06 April 2024 | 10:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC Larang Pegawai Terima Parsel Lebaran, Masyarakat Boleh Adukan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah