EFEK VIRUS CORONA

Jokowi Minta Peluncuran Kartu Pra-Kerja Pekan Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Maret 2020 | 11:57 WIB
Jokowi Minta Peluncuran Kartu Pra-Kerja Pekan Ini

Presiden Joko Widodo. 

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan peluncuran program kartu pra-kerja dilakukan pekan ini agar segera bisa dirasakan masyarakat yang terdampak virus Corona.

Jokowi mengatakan kartu pra-kerja bisa menjadi solusi bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan karena efek virus Corona. Dia pun menginginkan badan pelaksana atau project management office (PMO) untuk program tersebut segera terbentuk.

"Saya kira Perpres-nya sudah ada. Organisasinya segera diselesaikan sehingga kartu pra-kerja itu bisa segera dimulai dan segera bisa dilaksanakan," katanya, Senin (16/3/2020).

Baca Juga:
Singgung RUU KUP dan Penerimaan Pajak, Ini Pidato Lengkap Ketua DPR

Jokowi mengatakan program kartu pra-kerja akan langsung berjalan setelah PMO tersebut terbentuk. Sebelumnya, dia telah meneken Perpres No.36/2020, sekaligus membentuk Komite Cipta Kerja yang bertugas membentuk dan mengawasi kerja PMO.

Jokowi menambahkan pemerintah telah menganggarkan dana hingga Rp10 triliun untuk kartu pra-kerja tahun ini. Dengan demikian, manfaatnya harus segera dirasakan masyarakat, terutama pada kelompok yang sektor pekerjaannya terganggu karena efek virus Corona.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan bakal memprioritaskan pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dari sektor usaha yang terdampak virus Corona sebagai prioritas penerima kartu pra-kerja.

Baca Juga:
PPKM Darurat, Layanan Telepon Kring Pajak DJP Dihentikan Lagi

Program kartu pra-kerja rencananya diluncurkan di tiga provinsi yang paling terdampak virus Corona lebih dulu, yakni Kepulauan Riau, Bali, dan Sulawesi Utara karena selama ini mengandalkan pariwisata. Sementara di wilayah Indonesia lainnya, program baru akan dimulai pada Agustus 2020. Simak artikel ‘Ini Prioritas Penerima Kartu Pra-Kerja’.

Para pekerja korban PHK atau yang sektor pekerjaannya terdampak Corona bisa mendaftar secara online dan memilih bidang pelatihan yang diinginkan. Pemerintah telah menyiapkan dana Rp10 triliun untuk 2 juta penerima kartu pra-kerja tahun ini. Simak artikel ‘Telan Rp10 Triliun, Pemerintah Segera Rilis Kartu Pra-Kerja’.

Selanjutnya, program pelatihan diutamakan untuk industri manufaktur dan padat karya agar para korban PHK tersebut bisa segera terserap ke pasar lapangan kerja. Program pelatihan berdurasi maksimal tiga bulan, dengan kesempatan keikutsertaan setiap orang hanya satu kali seumur hidup. Setelah program pelatihan rampung, peserta juga akan mendapat uang tunai Rp500.000 sebagai pengganti transportasi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 16 Agustus 2021 | 11:52 WIB SIDANG BERSAMA DPR DAN DPD RI

Singgung RUU KUP dan Penerimaan Pajak, Ini Pidato Lengkap Ketua DPR

Rabu, 21 Juli 2021 | 17:03 WIB PELAYANAN PAJAK

PPKM Darurat, Layanan Telepon Kring Pajak DJP Dihentikan Lagi

Selasa, 06 Juli 2021 | 16:45 WIB EFEK VIRUS CORONA

DJP Analisis Data SPT Masa Wajib Pajak Terdampak Pandemi, Ini Hasilnya

Selasa, 06 Juli 2021 | 09:24 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Corona Varian Delta, Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Dipangkas

BERITA PILIHAN
Rabu, 15 Mei 2024 | 19:27 WIB KEBIJAKAN FISKAL

APBN di Tahun Transisi Pemerintah Baru, Ini Kata Sri Mulyani

Rabu, 15 Mei 2024 | 19:00 WIB REVISI UNDANG-UNDANG

Revisi UU, Ketentuan Batas Maksimal Jumlah Kementerian Bakal Dihapus

Rabu, 15 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu DPP Nilai Lain?

Rabu, 15 Mei 2024 | 18:24 WIB SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

Profiling Sengketa, AI, dan Landmark Putusan, Ini yang Diharapkan

Rabu, 15 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Aturan Penyerahan Daftar Piutang yang Tak Bisa Ditagih ke DJP

Rabu, 15 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax Bakal Dilengkapi Probis Data Quality Management, Seperti Apa?