INSENTIF PAJAK

Jika Usul Pembebasan PPnBM Mobil Ditolak, Ini Langkah Kemenperin

Dian Kurniati | Minggu, 03 Januari 2021 | 12:01 WIB
Jika Usul Pembebasan PPnBM Mobil Ditolak, Ini Langkah Kemenperin

Dirjen Ketahanan Perwilayahan dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian Dody Widodo. (Foto: Youtube Kementerian Perindustrian)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian tengah menanti persetujuan Menteri Keuangan Sri Mulyani terhadap usulan pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada mobil baru, setelah mengantongi persetujuan Presiden Joko Widodo.

Dirjen Ketahanan Perwilayahan dan Akses Industri Internasional Kemenperin Dody Widodo mengatakan pembebasan PPnBM akan mendorong masyarakat membeli mobil baru dan memulihkan sektor otomotif.

Baca Juga:
Kemenperin: Manufaktur Berperan Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2023

Namun, jika Sri Mulyani kembali menolak usulan itu, Kemenperin akan segera mengajukan usulan insentif lainnya untuk mendukung pemulihan sektor usaha otomotif.

"Kemenperin tentu akan mencari kiat-kiat lain untuk mendorong sektor otomotif ini bisa lebih cepat larinya lagi, tidak hanya [pembebasan] PPnBM, mungkin dari insentif-insentif lainnya yang akan kami coba," katanya dalam sebuah webinar, Rabu (30/12/2020).

Dody mengatakan kementeriannya memahami jika Kemenkeu sebagai bendahara umum negara memiliki pertimbangan yang berbeda. Namun dia meyakinkan pemberian insentif pajak akan efektif untuk memulihkan sektor otomotif.

Baca Juga:
Insentif Pajak Percepat Pembentukan Ekosistem Kendaraan Listrik

Menurutnya, pemerintah perlu memberi stimulus khusus untuk sektor otomotif karena kemampuannya untuk pulih dari pandemi cenderung lambat. Kondisi itu berbeda dibandingkan dengan sektor usaha lain seperti makanan dan minuman yang utilisasinya mendekati seperti sebelum pandemi.

Kemenperin mencatat utilisasi sektor industri kendaraan bermotor, trailer, dan semi trailer pada November 2020 hanya 40,0%, sedangkan sebelum pandemi mencapai 80,84%. Sementara itu, utilisasi sektor usaha makanan yang biasanya 78,27%, kini sudah berangsur normal ke level 68,0%.

Dody berharap Kemenkeu mempertimbangkan data tersebut dan memberikan pembebasan PPnBM atas mobil baru untuk mendukung pemulihan industri otomotif. "Memang itu menjadi usulan kami pada saat kemarin agar roda ekonomi bisa berputar cepat," ujarnya.

Baca Juga:
Kembangkan Kendaraan Listrik, Menperin Susun Peta Jalan

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengklaim Presiden Joko Widodo telah menyetujui usulannya mengenai pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada mobil baru.

Menurutnya, Jokowi menyetujui gagasannya memberikan insentif pajak untuk mendorong masyarakat membeli mobil baru dan memulihkan industri otomotif di tengah pandemi Covid-19. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 18 Februari 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenperin: Investasi Manufaktur Meningkat dalam 1 Dekade Terakhir

Minggu, 11 Februari 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenperin: Manufaktur Berperan Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2023

Minggu, 28 Januari 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dukung P3DN, Pemerintah Sudah Punya Berbagai Insentif Perpajakan

Jumat, 20 Oktober 2023 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak Percepat Pembentukan Ekosistem Kendaraan Listrik

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya