SE-12/2020

Jika Data Berbeda, Dirjen Pajak Bisa Terbitkan Keputusan Pembetulan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Juli 2020 | 15:56 WIB
Jika Data Berbeda, Dirjen Pajak Bisa Terbitkan Keputusan Pembetulan

Ilustrasi. Gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak dapat menerbitkan keputusan pembetulan jika terdapat kekeliruan dalam penerbitan keputusan mengenai penunjukan pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Ketentuan mengenai keputusan pembetulan tersebut ditegaskan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-12/PJ/2020 yang menjadi aturan turunan dari PMK 48/2020. Beleid yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 25 Juni 2020 dan mulai berlaku pada hari ini, Rabu (1/7/2020).

Berdasarkan Pasal 9 beleid tersebut ditegaskan jika elemen data dalam Keputusan Dirjen Pajak mengenai penunjukan berbeda dengan keadaan sebenarnya, pemungut PPN PMSE menyampaikan pemberitahuan kepada Dirjen Pajak.

Baca Juga:
Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

“Pemberitahuan … dapat disampaikan melalui alamat posel (email) atau melalui aplikasi atau sistem, yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak,” demikian bunyi penggalan Pasal 9 ayat (2) PER-12/PJ/2020.

Kemudian, berdasarkan pemberitahuan atau dalam hal terdapat kekeliruan dalam penerbitan Keputusan Dirjen Pajak mengenai penunjukan, sesuai Pasal 9 ayat (3), Dirjen Pajak menerbitkan keputusan pembetulan.

Namun demikian, jika Dirjen Pajak menerbitkan keputusan pembetulan, penunjukan sebagai pemungut PPN PMSE tetap berlaku.

Baca Juga:
DJP Prioritaskan Pemeriksaan terhadap SPT yang Lebih Bayar dan Rugi

Seperti diberitakan sebelumnya, Dirjen Pajak dapat mencabut penunjukan pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Pencabutan dilakukan jika pelaku usaha tidak memenuhi batasan kriteria tertentu – yang telah diatur dalam beleid ini – atau berdasarkan pertimbangan Dirjen Pajak.

Adapun batasan kriterian tertentu yang dimaksud meliputi pertama, nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam sebulan. Kedua, jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam sebulan. Simak artikel ‘Dirjen Pajak Bisa Cabut Penunjukan Pemungut PPN PMSE, Ini Ketentuannya’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Prioritaskan Pemeriksaan terhadap SPT yang Lebih Bayar dan Rugi

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:36 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Hingga 30 April 2024, Ini Jumlah Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?