JEPANG

Jepang Bakal Hapus Pajak Sewa Lapangan Golf

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 November 2017 | 15:28 WIB
Jepang Bakal Hapus Pajak Sewa Lapangan Golf

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang dalam waktu dekat akan menghapus ketentuan pajak pengunaan lapangan golf untuk olahraga. Rencana tersebut akan masuk dalam pembahasan revisi perpajakan negeri para samurai tersebut.

Dukungan penghapusan pajak penggunaan lapangan golf itu juga disuarakan oleh mantan Wakil Ketua DPR Jepang Seijiro Oto.

“Hanya karena golf olahraga yang mewah, lantas dikenakan pajak dalam penggunaannya. Kalau dipikir tentu ini hal yang aneh,” katanya, Rabu (22/11).

Baca Juga:
Populasi Kian Menua, Jepang Siapkan Insentif untuk Smart Farming

Dia menambahkan pentingnya peghapusan pajak penggunaan golf untuk olahraga, karena Jepang akan menjadi tuan rumah Olimpiade dan Paralimpiade tahun 2020.

Selama ini, penggunaan lapangan golf untuk dikenakan biaya sebesar 800 yen atau Rp96.900 per orang saat datang dan bermain golf. Dalam sebuah diskusi nasional, isu pajak penggunaan lapangan golf ini menjadi pembahasan karena adanya perlakuan berbeda dalam kegiatan olahraga.

“Rasanya tidak adil adanya pajak penggunaan lapangan golf di dalam olahraga,” kata juru bicara anggota Federasi Asosiasi Promosi dari Partai Demokrat Liberal, Rabu (22/11).

Baca Juga:
Jokowi Minta Pengusaha Jepang Manfaatkan Eliminasi Tarif Ikan Olahan

Pajak penggunaan lapangan golf selama ini merupakan sumber keuangan bagi pemerintah kota setempat. Saat aturan pajak untuk penggunaan lapangan golf ini dihapus, Badan Olahraga mengusulkan diadakannya penggalangan dana.

Rencananya, asosiasi akan mengumpulkan 200 yen per orang dari komunitas golf saat penghapusan pajak ini benar-benar direalisasikan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor