Tampilan awal salinan Inpres 1/2025.
JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025 yang memerintah seluruh kementerian dan lembaga (K/L) serta pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan efisiensi belanja.
Secara spesifik, K/L diminta untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi yang meliputi belanja operasional dan nonoperasional sekurang-kurangnya terdiri dari belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin. Efisiensi tidak dilakukan atas belanja pegawai dan belanja bantuan sosial (bansos).
"Dalam rangka rangka efisiensi belanja ... dengan ini menginstruksikan ... menteri/pimpinan lembaga untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja K/L sesuai besaran yang ditetapkan oleh menteri keuangan," bunyi penggalan Diktum Ketiga Inpres 1/2025, dikutip pada Rabu (29/1/2025).
Efisiensi diprioritaskan atas belanja-belanja yang bersumber selain dari: pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai akhir 2025, anggaran yang bersumber dari PNBP BLU kecuali yang disetor ke kas negara pada tahun anggaran 2025, dan anggaran yang bersumber dari SBSN.
Hasil identifikasi harus disampaikan ke mitra komisi di DPR untuk mendapatkan persetujuan. Hasil identifikasi juga menjadi landasan untuk menyampaikan usulan blokir anggaran. Efisiensi belanja pada tingkat K/L ditargetkan dapat menghemat anggaran senilai Rp256,1 triliun.
Untuk belanja pemda, Prabowo memerintahkan pemda untuk membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan FGD. Belanja perjalanan dinas juga perlu dipangkas sebesar 50%.
Tak hanya itu, pemda juga diminta untuk membatasi belanja honorarium serta mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output terukur.
Anggaran belanja pemda perlu dialokasikan berdasarkan pada target kinerja layanan publik, bukan berdasarkan pada pemerataan antarperangkat daerah. Pemda juga harus selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, atau jasa kepada pemda.
Lebih lanjut, mengingat pemerintah memutuskan untuk mengefisienkan anggaran transfer ke daerah senilai Rp50,59 triliun, pemda-pemda juga diinstruksikan untuk menyesuaikan belanja APBD yang bersumber dari dana transfer tersebut.
Inpres 1/2025 telah dikeluarkan pada 22 Januari 2025 dan dinyatakan langsung berlaku sejak tanggal dimaksud. (rig)