KPP PRATAMA SEMARANG TIMUR

Jemput Bola, DJP Buka Layanan Pemadanan NIK-NPWP di Rumah Sakit

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Januari 2024 | 15:00 WIB
Jemput Bola, DJP Buka Layanan Pemadanan NIK-NPWP di Rumah Sakit

Layanan pemadanan NIK-NPWP yang dibuka KPP Pratama Semarang Timur di RS Telogorejo. (foto: DJP)

SEMARANG, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya menyosialisasikan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

KPP Pratama Semarang Timur misalnya, memilih untuk membuka layanan konsultasi validasi NIK-NPWP di Rumah Sakit (RS) Telogorejo Semarang. Melalui layanan ini, pegawai rumah sakit ataupun pengunjung bisa meminta pendampingan oleh petugasi pajak untuk memadankan NIK-nya sebagai NPWP.

"Kegiatan ini dilakukan untuk mempercepat optimalisasi pemutakhiran data mandiri, NIK sebagai NPWP," tulis KPP Pratama Semarang Timur dilansir pajak.go.id, dikutip pada Selasa (2/1/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Loket sendiri dibuka pada Desember 2023 lalu di ruang rapat lantai M RS Telogorejo. Dengan dipandu oleh petugas, diharapkan wajib pajak bisa lebih mudah dalam memadankan NIK-nya sebagai NPWP.

Perlu diketahui kembali, implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP mundur dari semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024. Mundurnya jadwal ini seiring dengan diterbitkannya PMK 136/2023 yang mengubah PMK 112/2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan kebijakan ini mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi coretax administration system (CTAS) pada pertengahan 2024.

Baca Juga:
Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

Selain itu, ada pertimbangan terkait dengan telah dilakukannya asesmen kesiapan seluruh stakeholder terdampak, seperti instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga lainnnya (ILAP) serta wajib pajak.

DJP menegaskan bahwa pemerintah menetapkan pengaturan kembali saat mulainya implementasi penuh NIK sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah dari semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.

Dengan adanya pengaturan kembali ini, NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi, Status KSWP Harus Valid

Kamis, 02 Mei 2024 | 15:08 WIB DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

BERITA PILIHAN