PELAPORAN SPT TAHUNAN

Jelang Tenggat Waktu SPT WP Orang Pribadi, DJP Tambah Kapasitas Server

Dian Kurniati | Senin, 28 Maret 2022 | 19:55 WIB
Jelang Tenggat Waktu SPT WP Orang Pribadi, DJP Tambah Kapasitas Server

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melakukan sejumlah langkah untuk memitigasi lonjakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 secara online menjelang tenggat waktu pada 31 Maret 2022.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan salah satu strategi yang dilakukan ialah menambah kapasitas server pada DJP Online. Menurutnya, saat ini sistem DJP telah siap untuk melayani lonjakan pelaporan SPT Tahunan.

"Kesiapan sistem DJP sampai dengan saat ini kami terus berusaha untuk meningkatkan kapasitas, terus terang saja," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (28/3/2022).

Baca Juga:
Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Suryo menuturkan penambahan kapasitas server telah dilakukan beberapa waktu lalu. Walaupun penambahan kapasitas server itu sempat menimbulkan gangguan, sambungnya, sistem DJP Online kini telah berjalan secara normal.

Selain menambah kapasitas server, DJP juga menyediakan fasilitas penyampaian SPT Tahunan melalui e-form dan e-filing. Suryo menjelaskan e-filing cocok digunakan untuk wajib pajak yang memerlukan waktu pengisian SPT Tahunan dalam surasi pendek atau sekitar 30 menit.

Untuk e-form, biasanya akan membantu wajib pajak yang membutuhkan waktu lebih lama dalam pengisian SPT Tahunan. Melalui fasilitas ini, wajib pajak cukup mengunduh formulir untuk diisi secara offline, yang nantinya kembali diunggah wajib pajak ke DJP Online.

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Dalam hal ini, lanjut Suryo, wajib pajak juga tidak perlu mengonversikan format formulir yang akan di-submit ke DJP Online.

"Secara sistem, insyaallah kami bersiap untuk itu," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta DJP bersiap menghadapi lonjakan pelaporan SPT Tahunan 2021 secara online menjelang tenggat waktu penyampaiannya.

Baca Juga:
Omzet Belum Tembus Rp 4,8 Miliar, Rumah Makan Padang Kukuh Ajukan PKP

Di sisi lain, ia juga meminta wajib pajak tidak terlalu mepet ketika melaporkan SPT Tahunan sehingga tidak menghadapi kendala apabila sistemnya down.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau Maret 2022 untuk SPT Tahunan 2021.

Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau April 2022 untuk SPT Tahunan 2021.

Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara manual atau online. Apabila ingin melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form, wajib pajak diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Omzet Belum Tembus Rp 4,8 Miliar, Rumah Makan Padang Kukuh Ajukan PKP

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak