KEBIJAKAN PAJAK

Jelang Tenggat Lapor SPT, Sri Mulyani: Pastikan Sistem Tidak Down

Dian Kurniati
Kamis, 24 Maret 2022 | 09.30 WIB
Jelang Tenggat Lapor SPT, Sri Mulyani: Pastikan Sistem Tidak Down

Menteri Keuangan Sri Mulyani. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta Dirjen Pajak Suryo Utomo untuk memastikan sistem DJP Online tidak down jelang tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan 2021 pada wajib pajak orang pribadi.

Sri Mulyani mengatakan laman DJP Online biasanya akan ramai dikunjungi wajib pajak pada akhir periode pelaporan SPT Tahunan. Dalam hal ini, ia meminta DJP melakukan mitigasi sehingga sistem tidak sampai down.

"Pak Suryo, tolong mungkin dijagain supaya sistemnya juga terpelihara, mengakomodasi, dan mengantisipasi, terhadap kenaikan jumlah volume SPT orang pribadi sampai dengan akhir Maret ini," katanya, Rabu (23/3/2022).

Sri Mulyani menuturkan DJP perlu terus menggencarkan sosialisasi sehingga wajib pajak melaporkan SPT sebelum periodenya berakhir. Dia mengapresiasi langkah DJP menggandeng sejumlah pesohor atau influencer untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak melaporkan SPT.

Menurutnya, masih ada waktu sekitar sepekan untuk mengoptimalkan pelaporan SPT Tahunan 2021 dari wajib pajak orang pribadi. Dari data yang terhimpun, DJP baru menerima sekitar 8 SPT Tahunan 2021 dari wajib pajak orang pribadi hingga 22 Maret 2022.

"Tolong untuk teman-teman semua tetap giat," ujarnya.

Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022.

Sementara itu, pelaporan SPT tahunan untuk wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022.

Pada beleid yang sama juga diatur penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Sri Mulyani menyarankan wajib pajak melaporkan SPT Tahunan secara online ketimbang. Apabila ingin melaporkan SPT Tahunan secara daring melalui e-filing atau e-form, wajib pajak diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.