KEBIJAKAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Bakal Kirim Email Blast kepada WP Peserta PPS

Dian Kurniati
Kamis, 29 September 2022 | 13.30 WIB
Jelang Deadline, DJP Bakal Kirim Email Blast kepada WP Peserta PPS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak untuk segera merepatriasi harta bersih yang dideklarasikan melalui program pengungkapan sukarela (PPS) paling lambat 30 September 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan wajib pajak peserta PPS memiliki keharusan untuk merealisasikan setiap komitmen yang telah disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH).

DJP juga akan mengirimkan email blast berisi imbauan kepada wajib pajak peserta PPS. "Terkait dengan imbauan, DJP akan segera mengirim email blast berupa notifikasi komitmen repatriasi WP PPS," katanya, Kamis (29/9/2022).

DJP, lanjut Neilmaldrin, sedang menyiapkan dashboard khusus untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak dalam merepatriasi harta bersih yang dideklarasikan melalui PPS. Nanti, dashboard itu akan membantu DJP memastikan setiap wajib pajak peserta PPS menjalankan komitmen repatriasi.

Dia menyebut dashboard pengawasan juga akan membantu DJP memastikan setiap wajib pajak menjalankan kewajibannya merepatriasi harta bersih sesuai dengan komitmen dalam SPPH sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.

UU HPP telah mengatur repatriasi harta bersih harus realisasikan paling lambat 30 September 2022 atau 3 bulan sejak PPS berakhir. Setelah melakukan repatriasi, wajib pajak tidak boleh mengalihkan hartanya ke luar negeri selama 5 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan.

Apabila komitmen repatriasi tidak dipenuhi hingga batas waktu, ada ancaman sanksi yang bakal dijatuhkan kepada wajib pajak berupa tambahan PPh final.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/2021 mengatur sanksi tambahan PPh final bakal lebih kecil apabila wajib pajak memberitahukan kegagalan repatriasi dan membayar sanksi secara sukarela.

Sebaliknya, sanksi akan lebih besar apabila kegagalan repatriasi ditemukan DJP hingga diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.