KOTA JAMBI

Jelang Batas Akhir Bayar PBB, Layanan Pajak Dibuka di Mall

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 September 2017 | 10:27 WIB
Jelang Batas Akhir Bayar PBB,  Layanan Pajak Dibuka di Mall

JAMBI, DDTCNews – Menuju batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB ) pada akhir bulan ini, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi melakukan aksi jemput bola dengan langsung mendatangi wajib pajak di beberapa pusat perbelanjaan atau mall dalam kota.

Kepala BPPRD Kota Jambi Subhi mengatakan bagi wajib pajak yang belum membayar PBB atau belum sempat datang ke Bank ataupun Kantor Dispenda, BPPRD memberikan kemudahan dengan menyediakan pelayanan pembayaran PBB di sejumlah mall dalam Kota Jambi.

“BPPRD Kota Jambi mempunyai kegiatan September ceria. Melalui kegiatan ini, kami hadir di Mall Jambi Town Square pada Sabtu dan Minggu, tanggal 16-17 september dan 23-24 September 2017, untuk mempermudah masyarakat dalam pembayaran PBB. Sambil jalan-jalan sambil bayar PBB,” tuturnya, Jumat (15/9).

Baca Juga:
Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

BPPRD, lanjutnya, sudah bekerja sama dengan sejumlah bank yang ada di Kota Jambi seperti, BTN, Bank Bukopin, Bank OCBC-NISP, dan kantor Pos untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan pembayaran PBB.

“Wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor BPPRD, cukup hanya datang ke bank yang sudah bekerja sama, kemudian menyebutkan NOP-PBB (Nomor Objek Pajak), maka langsung bisa dibayarkan,” kata Subhi.

Sementara itu, dilansir dalam jambi-independent.co.id, untuk mengecek tagihan PBB, wajib pajak bisa melihatnya melalui smartphone yang dimilikinya masing-masing dan membuka link: infotagihan.pbb-p2.com.

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Subhi berharap dengan adanya berbagai kemudahan yang diberikan, masyarakat dan pelaku usaha wajib pajak dapat segera menyelesaikan kewajibannya. Sebab jika lewat tanggal jatuh tempo, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi denda 2% per bulan.

“Kami imbau untuk wajib pajak bumi dan bangunan Kota Jambi untuk segera melakukan pembayaran PBB sebelum jatuh tempo. Hindari sanksi denda,” tutupnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN TEGAL

Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?