NILAI TUKAR RUPIAH

Jaga Stabilitas, BI Kembali Naikkan Suku Bunga

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Juni 2018 | 16:55 WIB
Jaga Stabilitas, BI Kembali Naikkan Suku Bunga

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan suku bunga acuan BI 7 Days Reverse Repo Rate sebesar 50 basis poin (bps). Keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 28-29 Juni 2018 mengerek suku bunga menjadi 5,25% dan efektif berlaku hari ini, Jumat 29 Juni 2018.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan langkah menaikkan suku bunga merupakan bagian dari kebijakan stabilisasi ekonomi domeatik dari sisi kebijakan moneter.

"Keputusan kenaikan bunga tersebut merupakan langkah lanjutan BI untuk secara pre-emptive, front loading dan ahead of the curve untuk jaga daya saing keuangan domestik terhadap perubahan kebijakan moneter sejumlah negara dan ketidakpastian pasar keuangan global," katanya di Kantor BI, Jumat (29/6).

Baca Juga:
JCR Pertahankan Peringkat Investasi RI di Level BBB+, Outlook Stabil

Kenaikan suku bunga acuan tersebut juga diikuti secara paralel oleh indikator moneter lainnya. untuk suku bunga deposit facility naik 50 bps menjadi 4,5% dan suku bunga lending facility juga naik 50 bps menjadi 6%.

Faktor eksternal disebut-sebut sebagai penyebab tekanan terhadap nilai tukar rupiah. Selain faktor kebijakan Amerika Serikat, langkah bank sentral Eropa dan Tiongkok menambah ketidakpastian pasar keuangan global.

"Ketidakpastian masih tinggi dipengaruhi kebijakan bank sentral eropa (ECB) yang menurunkan net pembelian aset dan kebijakan bank sentral Tiongkok yang kemudian membuat yuan melemah," terangnya.

Baca Juga:
BI Klaim Eksportir yang Tempatkan DHE SDA di Dalam Negeri Makin Ramai

Selain menaikkan suku bunga acuan, bank sentral juga melakukan relaksasi kebijakan makroprudensial. Salah satunya adalah relaksasi loan to value (LTV) di sektor properti.

"Relaksasi di bidang properti ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2018 dengan beberapa aspek seperti pelonggaran rasio LTV properti dan FTV, pelonggaran fasilitas kredit melalui mekanisme inden dan memperkuat kebijakan makro prudensial terkait Rasio Intermediasi Makroprudensia (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM)," jelas Perry. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 25 Maret 2024 | 16:37 WIB KINERJA INVESTASI

JCR Pertahankan Peringkat Investasi RI di Level BBB+, Outlook Stabil

Kamis, 21 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BI Klaim Eksportir yang Tempatkan DHE SDA di Dalam Negeri Makin Ramai

Rabu, 20 Maret 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Kembali Pertahankan Suku Bunga di Level 6 Persen

Minggu, 17 Maret 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Penuhi Kebutuhan Tukar Uang saat Ramadan, BI Siapkan Rp 197 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi