KEBIJAKAN MONETER

Jaga Likuiditas, BI Pantau Ekspansi Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Mei 2019 | 18:59 WIB
Jaga Likuiditas, BI Pantau Ekspansi Pemerintah

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) menempatkan pola keuangan pemerintah sebagai salah satu faktor risiko dalam menjaga ketersedian likuiditas perbankan. Sejumlah strategi mulai dijalankan untuk mengantisipasi hal tersebut.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Moneter Nanang Hendarsah mengatakan pada tiga bulan pertama aktivitas keuangan pemerintah relatif rendah dan berangsur naik hingga akhir tahun. Hal ini akan berpengaruh pada likuiditas perbankan sehingga operasi moneter akan dijalankan.

“Pada April hingga Juni kita waspadai ekspansi pemerintah dengan antisipasi melalui operasi moneter,” katanya di Kantor BI, Senin (6/5/2019).

Baca Juga:
Biden Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik, Begini Respons Otoritas China

Nanang menjabarkan ekspansi pemerintah tersebut dapat bersumber dari kegiatan belanja maupun kegiatan mengumpulkan penerimaan terutama pajak. Dari sisi belanja, setiap ekspansi untuk kebutuhan proyek akan memengaruhi likuiditas perbankan.

Begitu juga dengan kegiatan mengumpulkan penerimaan terutama di sektor pajak yang cenderung naik. Pada Maret, tren peningkatan setoran pajak untuk orang pribadi. Kemudian, untuk April ada tren peningkatan setoran untuk pajak korporasi.

“Operasi keuangan pemerintah ketika keluar untuk proyek atau saat menerima setoran pajak itu akan serap likuiditas sehingga akan mengkontraksi perbankan,” paparnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Oleh karena itu, ketersedian likuiditas rupiah dijamin otoritas moneter dengan menyelenggarakan lelang reguler. Operasi pasar terbuka ekspansi melalui lelang term repo dan forex swap serta melakukan kebijakan yang bersifat kontraksi.

“BI mengubah operasi moneternya tidak hanya operasi moneter kontraksi tapi juga ekspansi. Jadi, sekarang two way monetary operation dengan seimbang antara ekspansi dan kontraksi,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak