KABUPATEN KARIMUN

Izin Reklamasi Belum Keluar, Pajak Sudah Dibayar

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 23 Juli 2016 | 09:34 WIB
Izin Reklamasi Belum Keluar, Pajak Sudah Dibayar

KARIMUN, DDTCNews – Sejumlah perusahaan pelaku reklamasi yang belum memiliki izin proyek tersebut dari Pemerintah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, ternyata telah melakukan aktivitas penimbunan, terkonfirmasi dari pajak yang disetorkan.

Pajak itu disetorkan karena perusahaan telah melakukan reklamasi pantai di Teluk Setimbul, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat, dan telah berlangsung tiga bulan.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Karimun HM Firmansyah membenarkan soal setoran pajak tersebut kepada pemerintah daerah. Namun hingga saat ini, pemerintah belum bisa melakukan penarikan retribusi atas proyek reklamasi tersebut.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

“Misalnya PT Sumatera Karimun Shipyard (SKS) itu sudah menyetor Rp30 juta ke kas daerah. Itu tidak termasuk retribusi reklamasi. Karena, kita belum memiliki payung hukumnya. Jika memang sudah ada payung hukumnya, sah-sah saja pemerintah menarik retribusi reklamasi,” tegas Firmansyah, kemarin (21/7).

Aktivitas reklamasi PT SKS telah mencapai penimbunan seluas kurang lebih 200 meter dengan lebar 30 meter. Namun PT SKS hanya mengantongi prinsip dari BPPT tahun 2012, izin lokasi yang diterbitkan tahun 2013, dan rekomendasi AMDAL yang diterbitkan 2014 lalu. Dengan demikian, PT SKS masih belum memiliki izin atas aktivitas reklamasinya.

Terkait dengan izin reklamasi yang belum diberikan, DPRD Karimun meminta Bupati Karimun untuk menghentikan seluruh aktivitas reklamasi di Kabupaten Karimun. DPRD Karimun juga tidak habis pikir mengapa PT SKS sudah melakukan penimbunan padahal belum ada izinnya.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Berdasarkan catatan, ternyata bukan hanya PT SKS yang belum memiliki izin reklamasi. Terdapat banyak perusahaan yang bernasib sama. Maka dari itu, Panitia Khusus Reklamasi DPRD Karimun meminta Dispenda untuk lebih jeli menggali potensi pendapatan daerah atas aktivitas reklamasi.

“Kami sudah berkoordinasi ke Dispenda, ternyata pemasukan pajak daerah dari aktivitas penimbunan begitu minim. Tak salah kita merekomendasikan ke bupati untuk menghentikan seluruh aktivitas reklamasi sebelum benar-benar ada manfaatnya bagi pemasukan daerah,” pungkas Ketua Pansus Reklamasi DPRD Karimun, Drs H Ady Hermawan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT