DANA TAX AMNESTY

Investasi di Luar Pasar Keuangan Harus Lewat Gateway Perbankan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Agustus 2016 | 15:15 WIB
Investasi di Luar Pasar Keuangan Harus Lewat Gateway Perbankan

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 tahun 2016 mengenai ketentuan investasi di luar pasar keuangan dalam rangka menjalankan program pengampunan pajak.

Kepala Subdirektorat Pengelolaan Portofolio Surat Utang Negara Kementerian Keuangan Novi Puspita Wardani mengatakan PMK nomor 122 membolehkan dana hasil repatriasi untuk diinvestasikan selain di pasar keuangan. Sebelumnya, investasi program pengampunan pajak hanya diperbolehkan ke pasar keuangan saja.

"Dana hasil repatriasi saat ini sudah bisa diinvestasikan selain di pasar keuangan, seperti di sektor riil, investasi langsung ke perusahaan-perusahaan di seluruh wilayah NKRI juga sudah bisa, tentunya hanya bisa melalui gateway perbankan," ujarnya saat Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (9/8).

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Dengan kata lain, gateway yang ditunjuk untuk memperbolehkan wajib pajak berinvestasi di luar sektor keuangan yakni hanya gateway dari perbankan saja. Sedangkan gateway dari Manajer Investasi dan Perusahaan Efek tidak diperbolehkan untuk melakukan investasi di luar pasar keuangan.

Investasi yang dimaksudkan dalam PMK ini mencakup investasi pada logam mulia (emas), investasi properti, dan investasi langsung pada perusahaan yang berlokasi di Indonesia.

“Perlu dicatat, investasi tersebut harus melalui gateway yang juga berfungsi untuk memantau aliran dana hasil repatriasi,” tambahnya.

Baca Juga:
Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Menurut Novi, dengan adanya penambahan investasi di luar pasar keuangan, target penerimaan pajak khususnya melalui program pengampunan pajak bisa lebih cepat dicapai.

Selain itu, perluasan produk investasi ini dilakukan guna memperluas jaringan investasi sebagai penampung dana program program pengampunan pajak.

“Dengan jaringan investasi yang lebih luas, harapannya dapat lebih menarik wajib pajak yang ingin mengikuti tax amnesty sekaligus berinvestasi di Indonesia,” pungkas Novi. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

Sabtu, 16 September 2023 | 12:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Batal Investasi, Peserta PPS Bisa Bayar PPh Final Tanpa Tunggu Teguran

BERITA PILIHAN