HONG KONG

Insentif Tax Deduction untuk Biaya R&D Diusulkan Hingga 300%

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Mei 2018 | 11:40 WIB
Insentif Tax Deduction untuk Biaya R&D Diusulkan Hingga 300%

HONG KONG, DDTCNews – Pelaku industri menyambut usulan Pemerintah Hong Kong untuk memperbesar tax deduction untuk biaya penelitian dan pengembangan/litbang (research and development/R&D).

Seperti diberitakan Tax Notes International, aturan tersebut memberikan pengurangan pajak hingga 300% untuk biaya R&D. Untuk pengeluaran kegiatan R&D tetentu yang dilakukan oleh perusahaan itu sendiri, maupun dibayarkan kepada lembaga penelitian, keduanya dapat memperoleh tax deduction 100 %.

“Aturan baru itu mengklasifikasikan pengeluaran R&D menjadi 2 jenis yakni pengeluaran Tipe A yang menyediakan pengurangan pajak 100%, sementara pengeluaran Tipe B yang menyediakan pengurangan pajak dengan nilai yang lebih besar,” demikian keterangan Pemerintah Hong Kong dilansir Tax Notes International Vol.90 No.9, Senin (21/5).

Baca Juga:
DPR Ini Setujui Tambahan Insentif untuk Lansia dan Kelompok Difabel

Direktur Pajak Deloitte Tiongkok Alfred Chan mengatakan pelaku industri sudah pasti menyambut baik upaya mengurangi tarif pajak R&D. Namun para pelaku industri itu masih tetap menunggu dan memantau apakah upaya ini berpotensi menimbulkan persoalan lain.

Padahal, tidak jarang kegiatan R&D dilakukan oleh perusahaan grup lain di dalam maupun di luar Hong Kong. Tapi perusahaan yang mengalihdayakan (outsource) tugas R&D untuk perusahaan yang tidak disetujui lembaga penelitian, maka tidak dapat menikmati pengurangan pajak.

Sejauh ini hanya Hong Kong Polytechnic University dan beberapa lembaga pendidikan kejuruan yang baru terdaftar sebagai entitas yang disetujui dan bisa mendapatkan pengurangan pajak. Untuk penelitian ilmiah, hanya sedikit lembaga penelitian lokal yang ditunjuk tapi kemungkinan tidak memenuhi kebutuhan litbang perusahaan.

Baca Juga:
Bangun Smart Village di IKN, Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal Ini

“Kami berharap pemerintah dapat meninjau daftar dan menetapkan lebih banyak entitas yang disetujui. Terlebih ada beberapa perusahaan yang merasa khawatir akan mengeluarkan biaya tambahan untuk mempekerjakan staf luar negeri untuk melakukan kegiatan R&D,” kata Chan.

Pemerintah Hong Kong berencana untuk melipatgandakan pengeluaran domestik bruto pada R&D sebagai persentase produk domestik bruto (PDB) hingga 1,5% pada tahun 2022, serta untuk mendorong lebih banyak kegiatan R&D di sektor swasta.

Chan menyatakan keputusan perusahaan multinasional untuk merelokasi kegiatan R&D ke Hong Kong tidak sepenuhnya karena keringanan pajak, karena hal itu juga bisa tergantung pada faktor lain, seperti biaya properti dan kualitas. Selain itu, rencana semakin mengurangi tarif pajak tersebut akan membuat Hong Kong menjadi pusat R&D yang lebih menarik dibandingkan dengan Tiongkok dan Singapura. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 Januari 2024 | 11:11 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Sudah Harmonisasi, Aturan Soal Insentif Pajak di IKN akan Diundangkan

Senin, 15 Januari 2024 | 11:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tambah Anggaran Riset, Jokowi Yakin Dilanjutkan Presiden Baru Nanti

Jumat, 29 Desember 2023 | 15:05 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Undang Investor, DJP Jamin Prosedur Insentif Pajak di IKN Sederhana

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan