INSENTIF UMKM

Insentif Pajak UMKM Masih Minim? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Minggu, 28 Juni 2020 | 12:01 WIB
Insentif Pajak UMKM Masih Minim? Ini Kata DJP

Seorang pekerja menyelesaikan pembuatan sepatu di industri rumahan Surodinawan, Prajuritkulon, Kota Mojokerto, Jawa Timur, Jumat (26/6/2020). Ditjen Pajak menyebutkan banyak faktor yang menyebabkan insentif pajak untuk usaha mikro, kecil dan menengah belum optimal dimanfaatkan. (ANTARA FOTO/Syaiful Arif/pras)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan banyak faktor yang menyebabkan insentif pajak untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) belum optimal dimanfaatkan wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan insentif yang diberikan kepada UMKM bukan hanya sekadar persoalan sosialisasi. Menurutnya, terdapat berbagai dinamika untuk pemberian insentif pajak untuk UMKM yang diatur dalam PMK No.44/2020.

“Jadi ada yang memilih untuk tetap melakukan pembayaran sehingga tidak memanfaatkan insentif PPh final ditanggung pemerintah,” katanya dalam acara Katadata Virtual Series, Jumat (26/6/2020).

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Salah satu fenomena yang terjadi adalah masih adanya pelaku usaha yang masuk dalam skema PPh final UMKM 0,5% Peraturan Pemerintah (PP) No.23/2018 tidak memanfaatkan fasilitas karena usaha relatif tidak terdampak pandemi.

Kemudian situasi kedua yang ditemui petugas di lapangan adalah UMKM yang terdampak terpaksa menutup usahanya sehingga memutuskan untuk tidak memanfaatkan insentif pajak.

Hestu menegaskan di luar dinamika itu, proses menanamkan kesadaran pajak untuk pelaku usaha UMKM memang masih menjadi pekerjaan rumah otoritas. Menurutnya, DJP membutuhkan bantuan dan berkolaborasi dengan banyak pihak untuk meningkatkan kesadaran pajak UMKM.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Adapun dari sisi kebijakan, Hestu menyebutkan, kebijakan perpajakan untuk UMKM secara total diberikan kelonggaran. Rezim pajak khusus melalui PP No.23/2018 sudah diberikan untuk memudahkan wajib pajak UMKM melaksanakan kewajiban perpajakannya.

“Jadi kalau disebut UMKM ada 60 jutaan dan yang melaksanakan pembayaran PPh final 2,3 juta UMKM. Jadi belum seluruhnya membayar pajak, ini memang suatu PR kita dan ke depan juga butuh dukungan dari berbagai pihak agar UMKM ikut serta dalam pembayaran pajak,” imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan