INSENTIF PAJAK

Insentif Pajak Bagi Industri Pemberi Pelatihan Diusulkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Februari 2017 | 09:01 WIB
Insentif Pajak Bagi Industri Pemberi Pelatihan Diusulkan

Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengeluarkan wacana pemberian fasilitas pajak bagi pemberi pendidikan vokasional dan pengadaan pelatihan tenaga kerja, baik berupa tax holiday maupun tax allowance.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto mengatakan industri yang mengadakan pendidikan vokasional dan pelatihan tenaga kerja perlu diberikan fasilitas. Namun, lanjutnya, rencana ini masih perlu dilakukan pembahasan bersama Kementerian Keuangan.

"Industri akan diusulkan untuk mendapat tax allowance dan tax holiday, serta peserta pelatihan akan memperoleh sertifikat. Tapi hal ini akan dibahas dulu dengan Kementerian Keuangan, sekaligus dananya juga belum dihitung," paparnya di Jakarta, Jumat (17/2).

Baca Juga:
Belum Ada Perkada Insentif Pajak Hiburan, Pemda Bisa Ambil Diskresi

Pemberian sertifikat dan insentif ini mengikuti skema yang berjalan di Jerman, Austria, dan Swiss. Menurutnya, selama masa pendidikan mahasiswa telah membantu menghasilkan produk dan secara langsung akan menjadi bagian dari industri.

Rencananya program itu akan dimulai pada akhir Februari 2017 di Jawa Timur dengan diawali pada 50 industri dan 260 SMK. Selanjutnya pemerintah akan semakin memperluas hingga ke berbagai daerah lainnya seperti merambah ke Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Ia mengharapkan langkah ini akan semakin meningkatkan keterlibatan perusahaan lainnya, dan secara langsung akan meningkatkan tenaga kerja melalui pelatihan pendidikan tersebut. Di sisi lain Kementerian Ketenagakerjaan akan membantu mendorong dari sisi pelatihannya.

"Kedepannya akan dikembangkan juga dengan kementerian lain, serta tentunya dengan Kemenaker yang akan mendorong trainingnya," pungkasnya. (Amu

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 29 April 2024 | 17:00 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Bertemu Perwakilan Perusahaan Singapura, DJP Ulas Fasilitas Perpajakan

Senin, 29 April 2024 | 10:55 WIB DEVISA HASIL EKSPOR

BKF Sebut Insentif Pajak DHE SDA pada Instrumen Rupiah Ditambah

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS