Ilustrasi.
DENPASAR, DDTCNews - Gubernur Bali Wayan Koster memberikan insentif pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai 5 Januari hingga 3 Juni 2022.
Koster mengatakan kebijakan itu menjadi upaya pemprov memberikan insentif kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Pasalnya, perekonomian Bali masih mengalami kontraksi pada kuartal III/2021 sebesar 2,91%.
"Kepada masyarakat diimbau agar memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya," katanya, dikutip Kamis (6/1/2022).
Koster mengatakan pembebasan BBNKB tersebut juga menjadi tindak lanjut dari program insentif yang diberikan pada tahun lalu. Pada 2021, dia memberikan pembebasan pokok dan penghapusan denda BBNKB atas penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.
Selain itu, dia mengharapkan pembebasan BBNKB kali ini dapat memvalidasi dan perbaikan data kepemilikan kendaraan bermotor di Bali. Data kendaraan bermotor yang berstatus penguasaan tetapi belum dimiliki atau belum balik nama di Bali tercatat mencapai 211.192 unit.
Angka tersebut terdiri tas 82% kendaraan roda 2 dan 18% kendaraan roda 4.
Di sisi lain, berdasarkan hasil pendataan operasi gabungan dan door to door pada 2021, masih terdapat sebanyak 3.779 unit kendaraan plat luar Bali yang beroperasi di Bali. Angka itu terdiri atas 40% kendaraan roda 2 dan 60% kendaraan roda 4.
"Ini harus diselesaikan, diberikan kebijakan," ujarnya dilansir bisnisbali.com.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali I Made Santa menyebut 3 relaksasi pajak yang diberikan pada 2021 telah mendatangkan pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor mencapai Rp1,45 triliun. Sementara pada BBNKB, pendapatan yang dikumpulkan senilai Rp707 miliar. (sap)