BERITA PAJAK HARI INI

Inovasi Kepabeanan Ini Berpeluang Tekan Ongkos Logistik

Kurniawan Agung Wicaksono | Selasa, 08 Januari 2019 | 08:23 WIB
Inovasi Kepabeanan Ini Berpeluang Tekan Ongkos Logistik

Ilustrasi. (foto: Kemenkominfo)

JAKARTA, DDTCNews – Penerapan inovasi kepabeanan, Manifest Generasi III, dinilai akan menekan ongkos logistik. Kewajiban pencantuman NPWP juga disambut baik oleh pengusaha. Hal tersebut menjadi bahasan mayoritas media nasional pada hari ini, Selasa (8/1/2019).

Manifest Generasi III mengganti Manifest Generasi II yang sudah diimplementasikan sejak 2006. Seluruh dokumen diajukan secara online. Proses pengurusan dokumen manifes bisa dilakukan 24 jam sebelum barang datang. Dengan demikian, proses pengurusan dokumen kepabeanan lebih cepat, mudah, dan hemat biaya.

“Biaya logistik berkurang karena semua layanan sudah otomatis dan waktu bongkar muat barang (dwelling time) menjadi lebih cepat. Sekarang, kapal belum datang pun, importir sudah bisa pegang surat keluar dari pelabuhan,” jelas Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi.

Baca Juga:
Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Berkaitan juga dengan ekspor—impor, beberapa media nasional juga menyoroti kerja sama Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan terkait pengembangan Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (Simodis).

Secara teknis, Simodis mengintegrasikan aliran dokumen, aliran barang, serta aliran uang. Integrasi dilakukan melalui dokumen ekspor dan impor dari Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari Ditjen Pajak (DJP), serta data incoming ekspor dan outgoing impor dari financial transaction messaging system dan bank devisa

Sesuai dengan kebijakan pemerintah, menurut Heru, akan ada insentif pajak bagi pelaku usaha yang patuh membawa devisa hasil ekspor (DHE) ke dalam negeri. Namun, bila ada pelaku usaha yang tidak membawa pulang DHE akan mendapatkan pemblokiran.

Baca Juga:
Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Selain dua topik tersebut, beberapa media juga masih menyoroti penggalian potensi pajak melalui media sosial yang dilakukan oleh DJP. Otoritas memiliki teknologi yang mampu merekam data media sosial dan menyandingkannya dengan pemilikan saham dan data perpajakan.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Manifest Generasi III Tekan Dwelling Time

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan dengan Manifest Generasi III, waktu pemrosesan dokumen bongkar muat dalam tahap pre clearance mencapai 0,8 hari. Padahal, biasanya waktu bongkar muat pada tahap itu mencapai 2-3 hari.

Baca Juga:
Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Adapun rata-rata dwelling time dalam tahap customs clearance pada 2018 mencapai 0,6 hari. Hal ini terjadi pada lima pelabuhan yakni Tanjung Perak, Tanjung Emas, Tanjung Priok, Belawan, dan Makassar.

  • Ongkos Logistik Terpangkas Hingga 15%

Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan penerapan Manifest Generasi III yang sudah mulai dilakukan bertahap sejak 28 Desember 2017 di Kantor Kepabeanan Jakarta dapat memberikan penurunan ongkos logistik.

“Efisiensi freight dari kegiatan pelabuhan dan bandara menghemat cost sebesar 10%-15%,” ujarnya. Adapun semua pelabuhan dan bandara internasional yang diawasi 104 kantor pabeanan mulai menerapkan sistem ini.

Baca Juga:
Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL
  • Penggunaan NPWP Disambut Baik

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita mengatakan kewajiban pencantuman NPWP dalam pengurusan dokumen kepabeanan pada sistem Manifest Generasi III akan memastikan semua pelaku usaha membayar pajak dengan benar.

  • Simodis Dapat Beri Gambaran Komprehensif Ekspor-Impor

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pengembangan Simodis bertujuan untuk mengintegrasikan dokumen pengawasan ekspor impor dengan alur uangnya. Konsistensi dari keseluruhan alur dokumen barang dan dananya dapat memberikan gambaran yang menyeluruh.

“Untuk ekspor, ada DHE yang mandatory masuk dengan dorongan insentif perpajakan. Oleh karena itu, akurasi informasi menjadi penting,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga:
Cek Toko-Toko, Petugas Bea Cukai Cari Peredaran Rokok Ilegal
  • Pengembangan Simodis untuk Bidik Arus E-Commerce

Otoritas menargerkan pengembangan Simodis tahap kedua pada 2020 dengan fokus data perdagangan dalam e-commerce antarnegara. Tidak hanya marketplaces, data transaksi aplikasi pemutaran video, film, dan musik berlangganan juga akan ditelusuri.

  • AEoI Berpeluang Genjot Setoran PPh Nonkaryawan

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan persoalan rendahnya kontribusi PPh nonkaryawan yang kurang dari 1% dari total penerimaan pajak disebabkan lemahnya kepatuhan itu sendiri. Selain itu, DJP tidak memiliki informasi yang lengkap atas profil ekonomi nonkaryawan, terutama para pemilik usaha.

“AEoI [automatic exchange of information] seharusnya akan membawa pengaruh cukup signifikan dalam menggenjot penerimaan sektor PPh OP [nonkaryawan],” tuturnya.

Baca Juga:
Ada Kendala Impor Barang, Masyarakat Diminta Hubungi Bravo Bea Cukai
  • DJP Miliki Teknologi yang Mampu Rekam Aktivitas WP di Medsos

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi DJP Iwan Djuniardi mengungkapkan teknologi Social Network Analytics (Soneta) yang dimiliki instansinya mampu membandingkan data media sosial wajib pajak (WP) dengan kewajiban perpajakannya seperti pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Namun, sejauh ini teknologi itu masih belum digunakan untuk menggali data WP melalui media sosial. Penggalian data WP melalui media sosial hingga saat ini baru dilakukan langsung oleh fiskus. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS