PAJAK TRANSAKSI ELEKTRONIK

Ini Tahapan yang Harus Dilalui DJP Sebelum Penerapan Pajak Digital

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 April 2020 | 16:25 WIB
Ini Tahapan yang Harus Dilalui DJP Sebelum Penerapan Pajak Digital

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) memastikan tidak akan sembarangan menerapkan pajak transaksi elektronik atau pajak digital terhadap suatu perusahaan.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan penerapan pajak atas entitas bisnis digital dilakukan secara bertahap. Hal ini sejalan dengan Perpu No.1/2020 yang memperkenalkan pajak transaksi elektronik (digital service tax/DST).

“Pada dasarnya Perpu No.1/2020 mengatur perlakuan PPN dan PPh atas aktivitas ekonomi digital,” katanya Kamis (2/4/2020).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Untuk bisa menerapkan pajak transaksi elektronik, DJP harus memenuhi beberapa tahapan. Hal pertama adalah menentukan entitas bisnis digital sebagai subjek pajak dalam negeri melalui mekanisme penetapan bentuk usaha tetap (BUT).

Mekanisme penetapan BUT dilandasi oleh kehadiran ekonomi yang signifikan di Indonesia yang terbagi dalam tiga kriteria, yaitu memenuhi kriteria batasan jumlah tertentu dari peredaran bruto konsolidasi grup usaha.

Kemudian, memiliki penjualan di wilayah Indonesia, dan memiliki pengguna aktif media digital di wilayah Indonesia.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Bila entitas bisnis memenuhi kriteria BUT, pemerintah akan memungut pajak penghasilan berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia sebagai negara sumber dan negara domisili tempat entitas bisnis digital berasal.

“Jika penetapan BUT tidak dapat diterapkan karena P3B, maka pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) asing yang memenuhi ketentuan significant economic presence, atas penghasilannya dikenakan pajak transaksi elektronik," terang John.

John menuturkan DST dalam Perpu No.1/2020 sebagai sebuah keniscayaan karena semakin pesatnya perkembangan ekonomi digital. Instrumen pajak ini tak hanya dilakukan Indonesia, tetapi sudah menjadi tren global saat ini.

“DST merupakan jenis pajak yang dikenalkan di era ekonomi digital,” jelas John. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara