PMK 80/2020

Ini Syarat Dapat Tarif Preferensi Perdagangan Bebas Asean-Hong Kong

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 09 Juli 2020 | 17:02 WIB
Ini Syarat Dapat Tarif Preferensi Perdagangan Bebas Asean-Hong Kong

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Importir yang ingin memanfaatkan tarif preferensi Asean-Hong Kong, China Free Trade Agreement (AHKFTA) harus memenuhi ketentuan asal barang (rules of origin).

Ketentuan asal barang tersebut tercantum dalam PMK 80/2020. Apabila memenuhi ketentuan tersebut maka barang impor dapat dikenakan tarif preferensi yang dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum dan besarannya sudah ditetapkan dalam PMK 79/2020.

“Untuk dapat diberikan tarif preferensi sebagaimana dimaksud, barang yang diimpor harus memenuhi ketentuan asal barang,” demikian bunyi Pasal 12 PMK 80/2020, Kamis (9/7/2020).

Baca Juga:
Permulus Repatriasi Barang Antik, Ilmuwan Minta Pembebasan Pajak

Adapun ketentuan asal barang terdiri atas tiga hal, yaitu kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria) dan ketentuan prosedural (procedural provisions). Perincian lebih lanjut mengenai ketentuan ini tercantum dalam Lampiran huruf A PMK 80/2020.

Secara ringkas, kriteria asal barang adalah aturan untuk menentukan asal suatu produk melalui kriteria tertentu. Terdapat tiga kriteria asal barang yang ditetapkan dalam AHKFTA. Pertama, barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi pada satu pihak (wholly obtained atau produced).

Kedua, barang yang diproduksi di pihak dengan hanya menggunakan bahan originating berasal dari 1 atau lebih pihak (produced exclusively). Ketiga, barang yang tidak seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 Pihak (not wholly obtained atau produced).

Baca Juga:
Moratorium Bea Masuk Barang Digital Diperpanjang, Begini Kata Kemenkeu

Adapun yang dimaksud dengan pihak adalah Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok, atau negara anggota Asean yang terikat dalam AHKFTA. Sementara itu, bahan originating adalah bahan yang memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan AHKFTA.

Selanjutnya, kriteria pengiriman meliput barang impor dikirim langsung dari pihak yang menerbitkan SKA Form AHK ke dalam daerah pabean, barang impor dikirim melalui pihak selain pihak pengekspor dan pihak pengimpor; atau barang impor dikirim melalui nonpihak.

Adapun SKA Form AHK merupakan akronim dari surat keterangan asal (certificate of origin) AHKFTA. Surat tersebut merupakan dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi penerbit SKA yang akan digunakan sebagai dasar pemberian tarif preferensi.

Baca Juga:
Thailand Umumkan Insentif Fiskal Baru untuk Konser Musik Skala Besar

Sementara itu, ketentuan prosedural merupakan ketentuan yang terkait dengan penerbitan SKA Form AHK. Ketentuan ini mengatur mulai dari bahasa, nomor referensi, tanda tangan, tanggal penerbitan dan ketentuan lain terkait format dan penerbitan SKA Form AHK.

Selain itu, ketentuan prosedural juga mewajibkan importir wajib untuk menyerahkan lembar asli SKA Form AHK, mencantumkan kode fasilitas persetujuan AHKFTA pada pemberitahuan impor barang (PIB) secara benar dan mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AHK pada PIB secara benar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024