Ilustrasi. (DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews – Faktor resesi ekonomi menjadi pertimbangan Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan banyak insentif pada penghujung tahun ini.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari alasan pemberian insentif pajak daerah tersebut sudah sejalan dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) No. 6/2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).
"Kalau dilihat konsideran pergubnya [Pergub No. 115/2020] menyebut kondisi resesi sebagai dasar pemberian keringanan. Resesi itu baru ada definitifnya pada awal November 2020," katanya, Selasa (15/12/2020).
Sesuai dengan Pasal 43 Perda KUPD, gubernur dapat memberikan keringanan pajak paling tinggi 50% dari pokok pajak. Hanya saja, keringanan pajak baru bisa diberikan berdasarkan pertimbangan atau keadaaan tertentu yakni resesi ataupun bencana alam.
Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dipublikasikan per November 2020, pertumbuhan ekonomi DKI terkontraksi hingga -3,82% pada kuartal III/2020. Kontraksi tersebut melanjutkan kontraksi pada kuartal II/2020 yang mencapai -8.23%.
Pada Pergub No. 115/2020 terdapat beragam insentif pajak seperti penghapusan sanksi administrasi dan keringanan pajak. Insentif itu berlaku untuk pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak kendaraan bermotor, pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak hiburan, hingga pajak reklame.
Keringanan PBB diberikan dalam bentuk diskon pokok pajak sebesar 20%, sedangkan keringanan pajak kendaraan bermotor diberikan melalui diskon pajak sebesar 50%. Namun perlu dicatat, insentif PKB hanya berlaku bagi kendaraan umum atau transportasi.
Keringanan PBB dan PKB juga hanya diberikan kepada wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan pajak pada tahun pajak sebelumnya.
Lebih lanjut, sanksi administrasi juga dihapuskan atas keterlambatan pembayaran pajak restoran, pajak hotel, pajak parkir, pajak hiburan, dan pajak reklame. Penghapusan sanksi administrasi hanya berlaku atas pembayaran pajak untuk masa pajak 2020.
Keringanan pokok pajak ataupun penghapusan sanksi administratif hanya diberikan kepada wajib pajak ataupun penanggung pajak yang melunasi pembayaran pajak paling lambat pada 30 Desember 2020.(rig)