KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ini Sebab Pemerintah Perketat PSBB di Pulau Jawa dan Bali

Dian Kurniati | Rabu, 06 Januari 2021 | 14:23 WIB
Ini Sebab Pemerintah Perketat PSBB di Pulau Jawa dan Bali

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan memperketat mobilitas masyarakat di Pulau Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021 guna mencegah penularan Covid-19.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah menyusun ulang kriteria pengetatan pembatasan mobilitas masyarakat untuk mencegah penularan Covid-19.

Menurutnya, semua provinsi yang ada di Pulau Jawa dan Bali memenuhi setidaknya satu dari empat kriteria tersebut. "Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan, tetapi ini adalah pembatasan," katanya melalui konferensi video, Rabu (6/1/2021).

Baca Juga:
Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Kriteria yang dimaksud tersebut antara lain meliputi provinsi dan kabupaten/kota dengan tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3%, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional atau 82%, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata nasional 14%, serta tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70%.

Sejalan dengan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan membuat surat edaran mendagri kepada gubernur, bupati, dan walikota untuk membuat peraturan terkait dengan pengetatan mobilitas warga tersebut.

Jika termasuk wilayah yang diperketat, berarti daerah harus menjalankan delapan ketentuan. Pertama, membatasi tempat kerja dengan skema work from home (WFH) sebesar 75% ditambah melakukan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga:
Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Kedua, menjalankan kegiatan belajar mengajar secara virtual. Ketiga, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan protokol kesehatan ketat.

Keempat, melakukan pembatasan terhadap waktu operasional pusat perbelanjaan hanya sampai pukul 19.00. Makan dan minum di restoran diperbolehkan maksimum 25%, sedangkan pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.

Kelima, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Keenam, mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca Juga:
Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan

Ketujuh, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Kedelapan, mengatur kapasitas dan waktu operasional moda transportasi.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berharap masyarakat mengikuti pengetatan mobilitas tersebut dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.

"Tolong kita bantu mereka [tenaga kesehatan], lindungi mereka, jaga mereka dengan mengurangi mobilitas dalam 2 minggu mulai 11 Januari. Sudah cukup 500 orang yang wafat, jangan lebih banyak lagi," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Januari 2021 | 23:25 WIB

PSBB sebenarnya memang harus diperketat, karena dari yang saya lihat saat ini masyarakat sekitar sudah jarang yang menggunakan masker dan tidak menjaga jarak. Apalagi daerah sekitar kabupaten atau daerah agak pelosok.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan

Selasa, 16 April 2024 | 09:10 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Konflik Iran-Israel, Pemerintah Antisipasi Kenaikan Harga Komoditas

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan