PENERIMAAN PAJAK

Ini Respons Pelaku Usaha Soal Loyonya Penerimaan Pajak 2019

Redaksi DDTCNews
Selasa, 07 Januari 2020 | 14.11 WIB
Ini Respons Pelaku Usaha Soal Loyonya Penerimaan Pajak 2019

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi) Herman Juwono.

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha menilai realisasi penerimaan pajak 2019 yang hanya mencapai 84,4% dari target sejatinya mengonfirmasi lesunya aktivitas bisnis dan perekonomian.

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Herman Juwono mengatakan perekonomian dunia yang masih lesu berdampak pada perekonomian Indonesia. Terlebih, ada efek dari perang dagang antara Amerika dan China.

“Kemenkeu atau DJP [Ditjen Pajak] telah bekerja secara optimal tapi dunia bisnis memang tengah mengalami kelesuan,” katanya saat dihubungi DDTCNews, Selasa (7/1/2020).

Selain permintaan global yang berkurang, harga komoditas – yang menjadi andalan ekspor Indonesia – juga sedang turun. Hal ini pada gilirannya menekan aktivitas ekspor dan pada gilirannya mengurangi potensi masuknya penerimaan pajak ke kas pemerintah.

Apalagi, penerimaan pajak terdiri atas dua komponen. Pertama, dari penerimaan rutin atau voluntary compliance. Kedua, dari effort DJP atau enforced compliance. Penerimaan rutin mengambil porsi sekitar 85% dan sensitif terhadap kondisi perekonomian.  

Seperti diberitakan sebelumnya, realisasi penerimaan pajak hanya mencapai Rp1.332,1 triliun atau 84,4% dari target Rp1.577,56 triliun atau hanya tumbuh 1,4% secara tahunan. Shortfall – selisih antara realisasi dan target – penerimaan pajak pada tahun lalu mencapai Rp245,5 triliun.

Capaian shortfall tahun ini tercatat lebih besar dibandingkan capaian 2018 dan 2017. Namun, realisasi tersebut masih lebih baik dibandingkan dengan posisi 2016. Pada 2016, realisasi penerimaan pajak Rp1105,97 atau 81,61% terhadap target APBNP. Angka shortfall saat itu mencapai Rp249 triliun.

Berbekal realisasi 2019 tersebut, Herman meminta agar pemerintah mengambil ancang-ancang untuk merevisi target pajak 2020 melalui APBN Perubahan. Pemerintah bisa menggunakan realisasi tiga bulan pertama 2020 sebagai pertimbangan langkah tersebut.

“Kalau pada kuartal I masih menunjukkan tanda belum ada perbaikan yang signifikan, pemerintah perlu mengambil inisiatif untuk merevisi target [penerimaan pajak 2020]. Ini juga menyangkut kredibilitas,” kata Herman.

Bagaimanapun, realisasi penerimaan pajak 2019 tersebut secara otomatis mengerek target pertumbuhan penerimaan pajak dalam APBN 2020 senilai Rp1.642,6 triliun. Target pertumbuhan penerimaan pajak otomatis menjadi 23,3%.

Dia pun berharap agar pemerintah bisa mematok target yang lebih realistis. Pada saat yang bersamaan, pria yang menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi) mendukung berbagai rencana kebijakan yang akan masuk dalam omnibus law.

“Kita mendukung penuh kebijakan pemerintah di bidang fiskal, mulai dari mengatur dan mengisi kantong APBN. Kita mendukung penuh. Kita [Perkoppi] juga akan mensosialisasikan kebijakan baru di bidang fiskal atau pajak,” imbuh Herman. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.