SE-05/PJ/2020

Ini Perincian Prosedur Penilaian Objek Pajak di KPP (Bag. 2-Habis)

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 13 Maret 2020 | 07:01 WIB
Ini Perincian Prosedur Penilaian Objek Pajak di KPP (Bag. 2-Habis)

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak menetapkan lima pemicu pelaksanaan penilaian di tingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Proses penilaian ini berkaitan erat dengan transaksi dan data tertentu yang nilai transaksinya memerlukan penilaian tersendiri dari DJP.

Kelima pemicu penilaian untuk KPP tersebut antara lain, Pertama, berdasarkan hasil analisis Tim Penyusun Daftar Sasaran Prioritas Penilaian (DSPPn) tingkat pusat dan/atau Tim Penyusun DSPPn tingkat kanwil DJP. Kedua, berdasarkan permintaan bantuan penilai pajak sebagai tenaga ahli dalam pemeriksaan.

Ketiga, berdasarkan permintaan bantuan penilaian dari seksi lain di KPP. Keempat, berdasarkan permintaan bantuan penilaian dari KPP lain dalam rangka penelitian material. Kelima, berdasarkan daftar objek penilaian hasil analisis data sistem informasi DJP,” demikian kutipan Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.SE-05/PJ/2020.

Baca Juga:
Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Setiap pemicu tersebut memiliki prosedur pelaksanaan yang berbeda. Prosedur pelaksanaan penilaian pemicu pertama dan kedua telah dijabarkan pada artikel berikut. Adapun pemicu ketiga, penilaian dilakukan karena adanya permintaan bantuan penilaian dari seksi lain di lingkungan KPP.

Prosedurnya diawali dengan Kepala KPP merilis Surat Perintah Penilaian. Jika diperlukan, dapat dilakukan peninjauan lapangan yang dilakukan Tim Visit didampingi Tim Penilai. Berdasarkan surat perintah dan peninjauan itu, Tim Penilai membuat Laporan Penilaian dan menyampaikan kepada Kepala Seksi yang meminta bantuan.

Pemicu keempat, dilakukan lantaran ada permintaan bantuan penilaian dari KPP lain dalam rangka penelitian material. Adapun penelitian material ini berkaitan dengan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran pajak penghasilan (PPh) yang berkaitan dengan pengalihan tanah dan bangunan seperti diatur PER - 21/PJ/2019.

Baca Juga:
Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Lebih lanjut, prosedur pelaksanaannya diawali dengan Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar menyampaikan permintaan bantuan penilaian kepada Kepala KPP yang wilayah kerjanya meliputi lokasi objek penilaian.

Kemudian, apabila permintaan bantuan penilaian disetujui, Kepala KPP yang tempat lokasi objek penilaian menerbitkan Surat Perintah Penilaian. Berdasarkan surat tersebut, Tim Penilai KPP tempat lokasi objek penilaian melakukan penilaian.

Berdasarkan penilaian yang telah dilakukan, tim penilai membuat Laporan Penilaian dan menyampaikan kepada Kepala KPP lokasi objek penilaian untuk kemudian diteruskan kepada Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Pemicu kelima, dilakukan apabila terdapat objek yang memerlukan penilaian berdasarkan hasil analisis data dari sistem informasi (risk engine) DJP. Prosedur pelaksanaanya sama persis dengan rangkaian yang dilakukan untuk penilaian pemicu keempat.

Adapun seluruh prosedur pelaksanaan penilaian ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.SE-05/PJ/2020. SE yang ditetapkan pada 27 Februari ini sekaligus mencabut beleid terdahulu yaitu SE-61/PJ/2015 tentang Optimalisasi Penilaian untuk Penggalian Potensi Pajak dan Tujuan Perpajakan Lainnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global