PERTAMBANGAN

Ini Modus Kecurangan yang Bikin Penerimaan Sektor Tambang Tergerus

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Februari 2019 | 19:17 WIB
Ini Modus Kecurangan yang Bikin Penerimaan Sektor Tambang Tergerus

JAKARTA, DDTCNews – Ekspos gabungan antara Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan Prakarsa menyatakan masih ada praktik kecurangan di sektor pertambangan terutama di sektor batu bara. Negara disebut rugi ratusan miliar tiap tahun.

Menyikapi paparan hasil kajian tersebut Direktur Penerimaan Minerba Kementerian ESDM Johnson Pakpahan menekankan sinergi antar kementerian/lembaga untuk menindaklanjuti temuan ini. Kerja sama strategis penting dilakukan bersama Ditjen Pajak.

“Ditjen Pajak kan mempunyai aparat di seluruh Indonesia untuk periksa perpajakan perusahaan. Kami hanya ada 40 orang di Ditjen Minerba,” katanya dalam diskusi bertajuk ‘Lubang-Lubang Bisnis Batubara bagi Penerimaan Negara’, Kamis (28/2/2019).

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Sinergi dengan petugas pajak ini menjadi strategis. Pasalnya, salah satu modus yang digunakan adalah melalui jalan transfer pricinguntuk perusahaan yang terafiliasi dengan entitas tambang batu bara di luar negeri.

Sebagai informasi, dua modus menjadi sarana utama tergerusnya penerimaan negara, baik pajak maupun non pajak dari sektor pertambangan. Pertama, masih banyaknya tambang ilegal. Kedua, adanya manipulasi dalam data perdagangan.

Manipulasi data perdagangan ini, berdasarkan paparan ICW dan Prakarsa, dibagi ke dalam dua modus besar. Pertama, menurunkan laporan kadar kualitas komoditas sehingga PNBP royalti juga ikut turun. Kedua, menggunakan saluran transfer pricingyang jauh dibatas kewajaran transaksi.

Baca Juga:
Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Johnson mengungkapkan untuk potensi manipulasi dalam melaporkan kualitas yang tidak sesuai relatif dapat diatasi. Dua instrumen menjadi sarana validasi kebenaran data, yakni laporan surveyor dan basis informasi elektronik melalui sistem e-PNBP Minerba.

“E-PNBP diharapkan bisa mereduksi persoalan tersebut dan tinggal dari aspek perpajakannya yang diperiksa oleh (Ditjen) Pajak,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara