KEPATUHAN PAJAK

Ini Langkah Sri Mulyani Perluas Basis Pajak Orang Pribadi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Maret 2019 | 10:09 WIB
Ini Langkah Sri Mulyani Perluas Basis Pajak Orang Pribadi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menggandeng korporasi untuk memperluas basis pajak orang pribadi. Langkah ini dinilai cukup ampuh.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perluasan basis pajak orang pribadi yang efektif adalah dengan berkolaborasi dengan sektor swasta. Pelaku usaha didorong untuk memasukkan pekerjanya dalam sistem perpajakan.

“Kita akan lakukan perluasan tax base sebagaimana yang kita lakukan adalah kerja sama dengan perusahaan. Ini karena mereka punya karyawan yang bisa diorganisasikan,” katanya di Kantor WP Besar, Rabu (13/3/2019).

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Menurutnya, pelaku usaha selama ini bertindak kooperatif untuk mendorong pekerjanya masuk ke sektor formal dan tercatat dalam administrasi perpajakan. Dengan demikian, upaya memperluas basis pajak dapat dilakukan secara efektif dan efisien.

Selain mengandalkan pihak ketiga, otoritas fiskal juga terus membenahi aspek pelayanan kepada wajib pajak. Kemudahan administrasi melalui pelayanan berbasis elektronik, menurutnya, akan terus dilakukan Ditjen Pajak.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan bahwa semakin terintegrasi masyarakat dengan teknologi seharusnya ikut dimanfaatkan untuk kepentingan administrasi perpajakan. Penguatan pelayanan dengan teknologi, sambungnya membuat pembayaran pajak tidak dianggap sebagai beban.

Baca Juga:
DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

"Kita juga permudah para pembayar pajak individu, untuk menjalankan kewajibannya melalui e-Filing dan e-Billing. Jadi, bisa dilakukan dimana saja dan pembayarannya di ATM sehingga tidak perlu harus pergi ke kantor pajak,” jelas Sri Mulyani.

Selain itu, dia berkomitmen untuk melakukan edukasi secara berkelanjutan. Kegiatan berupa ‘Pajak Bertutur’ merupakan investasi jangka panjang untuk menanamkan pengetahuan soal pajak sedari dini. Dengan demikian, kepatuhan sukarela dapat meningkat dalam jangka panjang.

“Kita juga melakukan melalui pendidikan sejak usia dini, bicara dengan Kemendikbud dan Ristekdikti agar pemahaman mengenai pajak sebagai instrumen uang kita bersama bisa dipahami atau diperluas masyarakat,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024