PMK 153/2020

Ini Ketentuan Komersialisasi Hasil Litbang untuk Dapat Insentif Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 15 Oktober 2020 | 16.36 WIB
Ini Ketentuan Komersialisasi Hasil Litbang untuk Dapat Insentif Pajak

Ilustrasi. Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Kepala Divisi Produksi Farmasi Hikmat Alitamsar (kiri) meninjau fasilitas produksi gedung 43 yang nantinya akan digunakan untuk memproduksi vaksin COVID-19, di kantor Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/8/2020). ANTARA FOTO/dok PT Bio Farma/DR/wpa/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Komersialisasi atas hasil dari kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) dapat dilakukan oleh wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang itu sendiri atau wajib pajak lainnya.

Komersialisasi merupakan kegiatan produksi di Indonesia dan penjualan atas barang dan/atau jasa hasil litbang. Kendati demikian, wajib pajak yang dapat memperoleh tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% hanyalah wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang.

“Dalam hal komersialisasi dilakukan oleh wajib pajak lainnya … , tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c [100%] dan/ atau huruf d [25%] diberikan kepada wajib pajak yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (2) PMK 153/2020, dikutip pada Kamis (15/10/2020).

Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) PMK 153/2020, komersialisasi dapat dilakukan oleh wajib pajak lainnya jika wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang memenuhi 2 ketentuan. Pertama, telah mendapatkan hak kekayaan intelektual berupa paten atau hak perlindungan varietas tanaman (PVT).

Kedua, harus mendapatkan penghasilan dengan nilai yang sebenarnya atau seharusnya diterima atas pemanfaatan hak kekayaan intelektual berupa paten atau hak PVT dari wajib pajak lainnya yang melakukan komersialisasi.

Adapun yang dimaksud dengan paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Sementara hak PVT adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menerbitkan PMK 153/2020 yang mengatur pemberian insentif supertax deduction untuk kegiatan litbang. PMK ini berlaku mulai 9 Oktober 2020 dan merupakan aturan turunan dari PP 45/2019.

Beleid ini kembali menegaskan jika wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu di Indonesia, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia. Simak “Akhirnya Terbit! PMK Insentif Pajak Kegiatan Litbang

Pengurangan maksimal 300% itu meliputi pertama, pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang. Kedua, tambahan pengurangan penghasilan bruto maksimal 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.

Adapun tambahan pengurangan penghasilan bruto maksimal 200% merupakan akumulasi jika kegiatan litbang memenuhi kondisi tertentu. Salah satu kondisi tersebut adalah jika kegiatan litbang mencapai tahap komersialisasi maka akan diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto 100%. Simak pula ‘Kriteria Agar Dapat Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto Hingga 200%’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.