PENGAMANAN SEMENTARA

Ini Jenis Produk Benang yang Kena BMTPS

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 11 November 2019 | 11:24 WIB
Ini Jenis Produk Benang yang Kena BMTPS Ilustrasi,

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengenakan bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMTPS) terhadap impor produk benang selain benang jahit dari serat stapel sintetik dan artifisial.

Hal tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 161 /PMK.010/2019 yang diteken pada 6 November 2019. Kebijakan ini dikeluarkan untuk memulihkan kondisi akibat adanya ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri.

“Sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terdapat ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat dari lonjakan jumlah impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial,” demikian bunyi salah satu pertimbangan dalam beleid tersebut, seperti dikutip pada Senin (11/11/2019)

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Adapun penerapan BMTPS dilakukan lantaran lonjakan jumlah barang impor dapat menyebabkan kerugian terhadap barang sejenis yang diproduksi dalam negeri. Untuk itu, melalui penerapan BMTPS ini diharapkan industri dalam negeri yang mengalami ancaman atau kerugian serius dapat melakukan penyesuaian.

Pengenaan BMTP ini menyasar produk impor berupa produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial yang termasuk dalam pos tarif 5509.22.00, 5509.32.00, 5509.51.00, 5509.53.00, 5510.12.00, dan 5510.90.00,

Berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia, produk yang dimaksud dalam pos tarif tersebut adalah benang rangkap (dilipat) atau dibentuk kabel yang murni dari stapel sintetik serta dari campuran stapel artifisial, kapas, mapun benang lainnya.

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Secara lebih rinci, pengenaan BMTPS ini berupa tambahan bea masuk umum (most favoured nation/MFN) atau tambahan bea masuk preferensi untuk suatu negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Tarif BMTPS yang dikenakan adalah sebesar Rp.1.405,00 /kg dan dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk artifisial yang diproduksi dari 121 negara yang tercantum dalam beleid itu. Negara yang dikecualikan itu diantaranya adalah Brazil, Brunei Darussalam, dan Malaysia.

Selanjutnya, bagi importir yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP ini atau negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia, wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Dengan demikian, ketentuan ini juga berlaku terhadap produk benang selain benang jahit dari serat stapel sintetik dan artifisial yang dokumen pemberitahuan impornya yang telah diserahkan sejak 9 November 2019. BMTPS berlaku selama 200 hari. (kaw)




Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara