Ilustrasi. Kantor Pusat DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan imbauan kepada wajib pajak menyusul adanya jasa pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh beberapa pihak. Imbauan otoritas menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (10/3/2021).
Imbauan disampaikan melalui Pengumuman No. PENG-3/PJ.09/2021. Otoritas menyatakan wajib pajak, wakil, atau kuasa bertanggung jawab secara penuh atas kebenaran isi dari SPT yang ditandatangani dan disampaikan kepada DJP.
“Dalam hal wajib pajak meminta bantuan penyedia jasa pengisian SPT, wajib pajak diimbau untuk memilih penyedia jasa yang memahami cara pengisian SPT dengan baik dan benar,” tulis DJP dalam pengumuman yang ditetapkan pada 9 Maret 2021 tersebut.
Wajib pajak, lanjut DJP, harus memastikan SPT telah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas. Hal itu akan membantu wajib pajak saat DJP melakukan pengawasan material SPT dan untuk menghindari pemenuhan kewajiban perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain mengenai imbauan terkait dengan penyedia jasa pengisian SPT Tahunan, ada pula bahasan tentang kesepakatan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah untuk kembali memasukkan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2021.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Melalui Pengumuman No. PENG-3/PJ.09/2021, DJP menegaskan wajib pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menandatangani SPT Tahunan. Jika menggunakan jasa pengisian SPT untuk mengisi sekaligus menandatangani SPT Tahunan tersebut, wajib pajak harus memastikan pemberian kuasa kepada penyedia jasa memenuhi beberapa ketentuan.
Pertama, kuasa tersebut menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Kedua, memiliki surat kuasa khusus dari wajib pajak yang memberi kuasa. Ketiga, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Keempat, telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir. Kelima, tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. (DDTCNews)
Adapun seorang kuasa tersebut bisa konsultan pajak atau bukan konsultan pajak. Jika konsultan pajak, mereka harus resmi terdaftar atau memperoleh Izin praktik konsultan pajak yang ditetapkan oleh dirjen pajak atau pejabat yang ditunjuk. Simak ‘Cek Status Konsultan Pajak Anda? Ini Caranya’.
Jika seorang kuasa bukan konsultan pajak, sambung DJP, mereka harus menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Hal ini dibuktikan dengan fotokopi sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan yang diterbitkan perguruan tinggi negeri atau swasta dengan status terakreditasi A, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III. (DDTCNews)
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan usulan untuk kembali memasukkan RUU KUP dalam Prolegnas 2021 berasal dari Fraksi Partai Golkar. Dia menyebutkan usulan RUU KUP sebagai pengganti RUU Pemilu yang akhirnya dikeluarkan dari Prolegnas tahun ini.
Usulan itu kemudian ditanggapi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Dia menyatakan pemerintah setuju untuk kembali membuka pembahasan RUU KUP dalam Prolegnas 2021. Menurutnya, koordinasi sudah dilakukan dengan Kemenko Perekonomian terkait dengan kembali dibahasnya RUU KUP.
“Memang sebagian isi dari RUU KUP sudah masuk di UU Ciptaker, tapi pemerintah ingin [RUU KUP kembali masuk Prolegnas], karena pajak ini salah satu sumber pendapatan negara yang sangat penting. Jadi, perlu dipertimbangkan jika fraksi-fraksi setuju,” kata Yasonna. (DDTCNews/Kontan)
DJP menyampaikan imbauan mengenai pengajuan kembali permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor berdasarkan pada PMK 9/2021.
Melalui Pengumuman No. PENG-2/PJ.09/2021, wajib pajak diimbau untuk mengajukan kembali permohonan SKB melalui aplikasi permohonan PPh 22 Impor berdasarkan pada PMK 9/2021 dengan mengakses laman www.pajak.go.id yang telah tersedia sejak 10 Februari 2021.
Bagi wajib pajak yang telah mencetak ulang SKB PPh Pasal 22 Impor berdasarkan PMK 86/2020 dalam kurun waktu 4—9 Februari 2021, SKB tersebut sudah tidak berlaku lagi sejak 10 Februari 2021. Oleh karena itu, wajib pajak harus mengajukan kembali permohonan sesuai dengan ketentuan dalam PMK 9/2021. (DDTCNews)
DJP bersama Kejaksaan dan Polri menyepakati kerja sama upaya penegakan hukum secara lebih intens. DJP menilai kerja sama itu sangat penting. Hal ini dikarenakan DJP tidak bisa sendirian dalam melakukan penegakan hukum tanpa didukung dengan sinergi dengan kedua lembaga tersebut.
"Ditjen Pajak akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya yaitu Kejaksaan dan Polri agar penegakan hukum pajak yang kolaboratif, berintegritas dan adil dapat terwujud," tulis DJP dalam keterangan resmi. Simak ‘Perkuat Penegakan Hukum, DJP Kerja Sama dengan Kejaksaan dan Polri’. (DDTCNews)
Dalam OECD Economic Outlook – Interim Report: March 2021, perekonomian Indonesia pada tahun ini diproyeksi mampu tumbuh 4,9%, lebih tinggi dibandingkan dengan estimasi pada Desember 2020 sebesar 4%. Ekonomi global diproyeksi tumbuh 5,6%, lebih baik dibandingkan dengan estimasi sebelumnya 4,2%.
“Prospek perekonomian global telah meningkat pesat dalam beberapa bulan terakhir dibantu vaksinasi secara bertahap dan tambahan dukungan fiskal," tulis OECD dalam laporannya. (DDTCNews) (kaw)