SELEKSI DK OJK 2017-2022

Ini Hasil Seleksi Dewan Komisioner OJK Tahap III

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Maret 2017 | 09:47 WIB
Ini Hasil Seleksi Dewan Komisioner OJK Tahap III

JAKARTA, DDTCNews – Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otorilas Jasa Keuangan (Pansel) telah menetapkan 30 peserta yang lulus seleksi tahap III. Dengan kata lain, ada 5 nama calon yang tersingkir dari seleksi tahap ketiga ini.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan penetapan peserta yang lulus seleksi tahap III atas pertimbangan hasil pemeriksaan kesehatan dan assesment center oleh pihak independen yang meliputi tim dokter RSPAD Gatot Soebroto dan tim asessment Daya Dimensi Indonesia (DDI).

"Pemeriksaan kesehatan meliputi kesehatan jasmani dan kejiwaan, sedangkan assesment mencakup aspek kompetensi dan perilaku," ujarnya di Kementerian Keuangan, Senin (6/3).

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Panitia seleksi bersama tim independen melakukan pendalaman atas tiap-tiap peserta yang meliputi aspek kemampuan dan ketahanan dalam menghadapi tekanan, kemampuan dalam mengambil keputusan dengan menimbangkan berbagai aspek, kemampuan memimpin secara visioner, kemampuan dalam menegakkan nilai-nilai organisasi, serta pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki peserta.

Penetapan peserta yang lulus seleksi tahap III dilakukan dalam rapat Pansel pada hari Senin 6 Maret 2017, yang dilakukan oleh seluruh anggota Pansel. Sedangkan Ketua Pansel Sri Mulyani Indrawati mengikuti rapat secara penuh melalui video conference karena sedang bertugas ke luar negeri.

Ia menyatakan pembahasan dilakukan dengan partisipasi penuh dan terbuka serta secara transparan oleh seluruh anggota Pansel. Keputusan rapat pansel dilakukan secara aklamasi dan tidak ada dissenting opinion.

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Peserta yang dinyatakan lulus akan mengikuti seleksi tahap IV berupa wawancara. Tahap ini akan diselenggarakan pada tanggal 9 s.d 11 Maret 2017. Setelah seleksi tahap IV atau tahap wawancara, Panitia Seleksi akan menyampalkan 21 nama kepada Presiden pada tanggal 13 Maret 2017.

Adapun nama-nama peserta DKOJK yang lolos ke tahap selanjutnya antara lain:

  1. Firmanzah
  2. Samsul Hidayat
  3. Tirta Segara
  4. Dwityapoetra Soeyasa Besar
  5. Edy Setiadi
  6. Widyo Gunadi
  7. Lucky Fathul Aziz Hadibrata
  8. Riswinlandi
  9. Yohanes Santoso Wibowo
  10. Adi Budiarso
  11. Ahmad Hidayat
  12. Etty Retno Wulandari
  13. Haryono Umar
  14. Maliki Heru Santosa
  15. Arif Baharudin
  16. Hoesen
  17. Nurhaida
  18. Agus Santoso
  19. Dyah Nastiti K. Makhijani
  20. Mas Achmad Danini
  21. Freddy R. Saragih
  22. Rahmat Waluyanto
  23. Agusman
  24. Heru Kristiyana
  25. Mohamad Fauzi Maulana Ichsan
  26. Darminto
  27. Mulya Effendi
  28. Sigit Pramono
  29. Wimboh Santoso
  30. Zulkifli Zaini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional