KEBIJAKAN PAJAK

Ini Dua Misi Utama DJP Dari Kebijakan PPN PMSE Luar Negeri

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Juli 2020 | 10:52 WIB
Ini Dua Misi Utama DJP Dari Kebijakan PPN PMSE Luar Negeri

Dirjen Pajak Suryo Utomo saat memberikan paparan dalam acara yang digelar Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kemenkeu, Jumat (24/7/2020).

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) mempunyai dua misi utama dari penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang diatur dalam PMK No.48/2020.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan target akhir dari kebijakan menunjuk pelaku usaha PMSE luar negeri adalah memastikan semua barang dan jasa yang berasal dari luar negeri yang dikonsumsi di daerah pabean Indonesia dipungut PPN.

"Jadi ujung dari kebijakan ini adalah penduduk Indonesia yang memanfaatkan barang jasa dari luar negeri harus bayar PPN," katanya dalam acara yang digelar Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kemenkeu, Jumat (24/7/2020).

Baca Juga:
13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Suryo menerangkan PMK 48/2020 terkait dengan PPN PMSE asing menjadi pelengkap kebijakan PPN dan pajak dalam rangka impor untuk barang berwujud yang sudah berlaku melalui PMK No.199/2019.

Dia menjelaskan kedua beleid tersebut ditujukan untuk menjamin kesetaraan berusaha atau level of playing field, sekaligus memastikan pungutan PPN 10% berlaku untuk setiap barang dan jasa yang dinikmati oleh konsumen Indonesia.

Sasaran kedua yang hendak dicapai DJP dari PPN PMSE adalah menambah basis pajak. Sektor usaha daring ini, lanjut Suryo, mempunyai potensi yang terus berkembang dan pada akhirnya menjadi basis pajak baru yang potensial bagi DJP.

Baca Juga:
Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Potensi besar ini tercermin dari data Bank Indonesia (BI) terkait skala ekonomi e-Commerce di Indonesia yang mencapai Rp80 triliun pada 2014 dan melonjak menjadi lebih dari Rp200 triliun pada 2019.

“Jadi ada kepentingan untuk mengatur karena ada basis pajak baru dari sini (ekonomi digital) dan kita masih punya hambatan untuk memungutnya,” tutur Suryo. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RRP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?