KABUPATEN PELALAWAN

Ini Daftar Hotel, Penginapan & Wisma Penunggak Pajak di Pelalawan

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 26 Maret 2018 | 15:32 WIB
Ini Daftar Hotel, Penginapan & Wisma Penunggak Pajak di Pelalawan

PANGKALAN KERINCI, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mulai gesit menindak hotel, penginapan dan wisma penunggak pajak di wilayah sekitar Pelalawan.

Kepala BPKAD Davidson Saharuddin mengatakan tim BPKAD Pelalawan turun langsung ke objek usaha penunggak pajak. Langkah awal yang dilakukan yakni dengan pemberian sanksi teguran.

"Teguran pertama, kita datangi mereka dengan memberikan teguran lisan. Karena tidak mempan, kita lanjut dengan surat," ujarnya, Senin (26/3).

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Davidson menjelaskan setidaknya ada 10 hotel, penginapan, dan wisma yang menjadi bidikan, di antaranya Hotel Dika Raya di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Pangkalan Kerinci. Hotel ini menunggak pajak terhitung sejak Juli 2017 hingga Februari 2018.

"Hotel Fanbinari di Jalintim Pangkalan Kerinci, menunggak pajak terhitung sejak November 2017 hingga Februari 2018," sebutnya.

Lanjut, ada Hotel Meranti di Jalintim Pangkalan Kerinci, menunggak pajak dari Juli 2017 hingga Februari 2018. Hotel Ryan, Pangkalan Kerinci, menunggak dari Januari 2017 hingga Februari 2018.

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

"Hotel Aini, Pangkalan Kerinci menunggak dari Agustus 2017 sampai Februari 2018. Wisma Sarina, Pangkalan Kerinci sejak Mei 2017 sampai Februari 2018," bebernya.

Tak hanya itu, penginapan Sardela, Sorek juga menunggak pajak terhitung dari Agustus 2017 hingga Februari 2018. Penginapan Mandiri, Ukui, menunggak dari Juli 2017 hingga Februari 2018.

"Selain itu, ada Wisma Malika, Pangkalan Kerinci punya tunggakan pajak sejak Januari 2017 hingga Februari 2018," tandasnya.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Davidson menjelaskan, besaran pajak yang dipungut dari hotel, wisma dan penginapan itu sebesar 10%.

"Hitungan berdasarkan dari mereka, mereka yang mengisi. Jadi berapa jumlah hunian mereka, kita percayakan ke mereka," pungkasnya dilansir GoRiau.com. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD