KEBIJAKAN PAJAK

Ini Catatan Apindo Soal UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Januari 2021 | 11:40 WIB
Ini Catatan Apindo Soal UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan

Wakil Ketua Apindo Suryadi Sasmita saat memberikan paparan dalam webinar bertajuk "Kebijakan Pajak 2021 Pasca Omnibus Law Cipta Kerja dalam Menopang Perekonomian dan Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia" yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi), Kamis (28/1/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung adanya UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja bidang perpajakan sebagai cara memudahkan kegiatan investasi dan memberikan kepastian hukum.

Wakil Ketua Apindo Suryadi Sasmita mengatakan pelaku usaha mengapresiasi perubahan kebijakan perpajakan dalam UU Cipta Kerja. Menurutnya, beberapa perubahan yang berdampak positif bagi pelaku usaha antara lain perubahan rezim pajak dari worldwide menjadi teritorial.

Perubahan tersebut membuat potensi pajak berganda bisa diminimalisir, terutama bagi pengusaha nasional yang akan melakukan ekspansi ke luar negeri dan investor asing yang menanamkan modal ke dalam negeri.

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

"Kebijakan worldwide ini banyak dikeluhkan pengusaha. Dengan perubahan menjadi teritorial ini maka pengusaha bisa hindari kucing-kucingan dengan pajak dan tidak ada double taxation," katanya dalam webinar yang digelar Perkoppi, Kamis (28/1/2021).

Suryadi menambahkan UU Cipta Kerja bidang perpajakan juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam menjalankan kewajiban perpajakannya di antaranya soal perubahan skema sanksi administrasi dan perubahan administrasi dalam PPN.

Namun, terdapat beberapa fokus yang belum diakomodir dalam UU Cipta Kerja bidang perpajakan. Fokus tersebut adalah perbaikan dalam proses penegakan hukum pajak. Menurutnya, masih terjadi multiinterpretasi proses bisnis pemeriksaan dan penegakan hukum.

Baca Juga:
Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Untuk itu, Suryadi mengusulkan otoritas membuat regulasi atau panduan terkait dengan proses bisnis pemeriksaan dan penegakan hukum berdasarkan keputusan Pengadilan Pajak sehingga ada kesamaan perlakuan pajak untuk kasus yang sudah diputus Pengadilan Pajak.

"Soal panduan untuk pemeriksa ini tidak masuk dalam UU Ciptaker. Kami ingin sekali ada PMK atau panduan berupa contoh kasus agar lebih mudah dicerna pemeriksa dan pengusaha," ujarnya.

Selain itu, Suryadi juga berharap implementasi UU Cipta Kerja bidang perpajakan dapat dilakukan secara konsistensi sehingga dapat memberikan kepastian hukum. Selanjutnya, dunia usaha berharap perizinan usaha makin mudah.

"Jadi permintaan utama itu konsisten dan memberikan kepastian hukum. Baru selanjutnya perizinan yang ingin semua dilakukan pada level pusat serta kebijakan tenaga kerja," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS