KOTA BANDUNG

Ini Cara Disyanjak Genjot Target Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Agustus 2016 | 08:46 WIB
Ini Cara Disyanjak Genjot Target Pajak

BANDUNG, DDTCNews – Target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 430 juta, menuntut Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung untuk segera mengambil langkah agar dapat menarik pajak dari para wajib pajak. Salah satu caranya yaitu dengan melakukan sosialisasi di car free day, seperti yang telah dilakukan di Buah Batu pada Minggu (7/8).

Kepala Disyanjak Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, untuk menarik pengunjung, pihaknya memberikan sebuah hiburan musik dari penyanyi Nining Meida dan mengundang beberapa pemain Persib. Selain itu, Disyanjak juga memberikan ratusan hadiah dengan tujuan dapat menarik para wajib pajak.

“Kami sudah melakukan banyak hal, karena hingga awal Agustus ini, realisasinya baru mencapai 35% dari target yang ditentukan. Tidak hanya itu, kamu juga bekerja sama dengan RT, RW, Lurah dan Camat untuk mengadakan operasi terpadu,” ujarnya.

Baca Juga:
Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Eni menambahkan, terkait kerja sama yang dilakukan dengan RT, RW, Lurah dan Camat, pihaknya akan membuka loket pembayaran PBB di masing-masing kantor tersebut agar dapat memudahkan warga dalam melakukan pembayaran pajak.

“Jatuh tempo pembayarannya sampai 18 September 2016, namun operasi operasi terpadunya akan dilakukan sampai Desember 2016. Sebaiknya wajib pajak bayar sebelum jatuh tempo karena jika lewat jatuh tempo akan dikenakan denda 2% setiap bulan,” jelasnya.

Tidak hanya mengejar target PBB, seperti dilansir dalambandung.pojoksatu.id, Disyanjak juga melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang terlambat membayar pajak restoran.

Menurut Kepala Seksi (Kasie) penindakan Disyanjak Kota Bandung Iwan Nurrachman, pihaknya telah melakukan penagihan terhadap sebuah restoran bakso malang yang menunggak pajak restoran sebesar Rp6 juta. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif