KOSTA RIKA

Ini Alasan Pemerintah Tak Pungut PPN dari Uber

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 April 2019 | 15:17 WIB
Ini Alasan Pemerintah Tak Pungut PPN dari Uber

Ilustrasi. 

SAN JOSE, DDTCNews – Pemerintah Kosta Rika tidak akan memungut setoran pajak pertambahan nilai (PPN) senilai 13% dari jasa transportasi Uber yang saat ini belum memperoleh legalitas. Pemajakan hanya diberlakukan bagi penyedia jasa yang telah disahkan oleh negara.

Wakil Menteri Keuangan Nogui Acosta menjelaskan pemerintah tidak akan memungut pajak dari Uber, walaupun payung hukum terkait pengenaan PPN atas semua layanan yang telah disetujui pada Desember 2018 mulai berlaku pada 1 Juli 2019.

“Hukum Penguatan Keuangan Publik memberi wewenang Kementerian Keuangan untuk memungut pajak dari layanan legal seperti Netflix atau perusahaan yang tidak memiliki masalah ilegalitas seperti Airbnb, jasa booking, maupun lainnya,” katanya seperti dikutip pada Senin (29/4/2019).

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Pemerintah menilai pemungutan PPN yang dilakukan oleh Uber dalam setiap transaksi justru secara diam-diam melegalkan keberadaan perusahaan penyedia jasa transportasi. Padahal, pemerintah mengklaim Uber belum mendapat izin operasional atau perusahaan ilegal pada Agustus 2018.

“Saat ini tidak ada pendekatan karena hanya ada 2 skema yang mewajibkan perusahaan memungut PPN yaitu melalui perjanjian dengan perusahaan dan alat pembayaran elektronik. Kami sedang mengevaluasi kedua opsi untuk melihat faktor yang memudahkan pemungutan pajak,” imbuhnya.

Kendati demikian, Uber tetap akan memungut PPN dari setiap transaksi antara pengendara dengan konsumen mulai Juli mendatang. Komitmen Uber dalam memungut PPN ini disebabkan karena perusahaan penyedia jasa transportasi ingin turut mematuhi ketentuan reformasi pajak.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Direktur Hubungan Pemerintah Uber Zoraida Rodriguez mengatakan reformasi pajak menetapkan kewajiban platform ini untuk menyetor PPN dan mengambil inisiatif. Oleh karena itu, Uber akan menampung setoran PPN dari konsumen terlebih dulu sebelum disetorkan ke pemerntah.

“Mulai Juli, tarif PPN 13% akan diberlakukan dan kami akan mengirimkannya ke Kementerian Keuangan. Kami berupaya untuk mematuhi hukum itu. Perusahaan Uber membayar pajak setiap hari,” tutur Rodriguez.

Namun, seperti dilansir qcostarica.com, perwakilan trans nasional mengakui perusahaan tidak membayar pajak penghasilan (PPh) sebesar 25% dari setiap keuntungan yang diperoleh pada setiap perjalanan.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M