KEPABEANAN

Ini 7 Rencana Aksi Ditjen Bea Cukai Tertibkan Importir Nakal

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Oktober 2019 | 10:37 WIB
Ini 7 Rencana Aksi Ditjen Bea Cukai Tertibkan Importir Nakal

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi.

JAKARTA, DDTCNews – Penyalahgunaan fasilitas fiskal untuk kegiatan impor masih dilakukan oleh beberapa pelaku usaha. Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) tengah menyusun rencana aksi bersama Ditjen Pajak (DJP) untuk mencegah dan menindak kecurangan.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan penguatan pengawasan akan dilakukan untuk kegiatan impor, baik melalui pusat logistik berikat (PLB) maupun lewat aktivitas impor di pelabuhan. Ada 7 rencana aksi yang akan dilakukan.

"Kami akan kuatkan upaya pengawasan dan penindakan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan impor, khususnya tekstil dan produk tekstil (TPT),” katanya di Kantor Pusat DJP, Senin (14/10/2019).

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Pertama, memastikan pelaku usaha melakukan kegiatan dagang lintas negara khususnya impor sesuai dengan aturan yang berlaku. Kedua, melakukan pemeriksaan lapangan atas eksistensi Industri kecil dan menengah (IKM) yang membeli TPT melalui importir umum (API-U).

Ketiga, menerapkan risk engine alur distribusi secara acak atas komoditas garmen di sektor hilir industri TPT. Keempat, melakukan joint investigasi dan analisis dengan DJP atas impor TPT yang terindikasi tidak wajar.

“Kita bersama [Ditjen] Pajak akan melakukan joint analisis, apakah impor suatu perusahaan sesuai dengan kapasitas produksi. Kita juga cek lewat laporan keuangannya," paparnya,

Baca Juga:
Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Kelima, melakukan audit bersama DJP atas impor TPT yang pelaporan PPN dalam pemberitahuan impor barang (PIB) tidak sesuai dengan pelaporan SPT masa PPN. Keenam, mewajibkan IKM untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat membeli TPT dari importir umum.

Ketujuh, melakukan investigasi bersama antara DJBC, DJP, dan Kemendag terkait evaluasi produksi, pengecekan peruntukan barang impor, dan cek eksistensi importir.

“Kita gunakan teknologi untuk pemeriksaan barang secara acak dari yang kategori rendah hingga kategori tinggi,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M