KEPABEANAN

Ini 7 Rencana Aksi Ditjen Bea Cukai Tertibkan Importir Nakal

Redaksi DDTCNews
Selasa, 15 Oktober 2019 | 10.37 WIB
Ini 7 Rencana Aksi Ditjen Bea Cukai Tertibkan Importir Nakal

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi.

JAKARTA, DDTCNews – Penyalahgunaan fasilitas fiskal untuk kegiatan impor masih dilakukan oleh beberapa pelaku usaha. Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) tengah menyusun rencana aksi bersama Ditjen Pajak (DJP) untuk mencegah dan menindak kecurangan.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan penguatan pengawasan akan dilakukan untuk kegiatan impor, baik melalui pusat logistik berikat (PLB) maupun lewat aktivitas impor di pelabuhan. Ada 7 rencana aksi yang akan dilakukan.

"Kami akan kuatkan upaya pengawasan dan penindakan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan impor, khususnya tekstil dan produk tekstil (TPT),” katanya di Kantor Pusat DJP, Senin (14/10/2019).

Pertama, memastikan pelaku usaha melakukan kegiatan dagang lintas negara khususnya impor sesuai dengan aturan yang berlaku. Kedua, melakukan pemeriksaan lapangan atas eksistensi Industri kecil dan menengah (IKM) yang membeli TPT melalui importir umum (API-U).

Ketiga, menerapkan risk engine alur distribusi secara acak atas komoditas garmen di sektor hilir industri TPT. Keempat, melakukan joint investigasi dan analisis dengan DJP atas impor TPT yang terindikasi tidak wajar.

“Kita bersama [Ditjen] Pajak akan melakukan joint analisis, apakah impor suatu perusahaan sesuai dengan kapasitas produksi. Kita juga cek lewat laporan keuangannya," paparnya,

Kelima, melakukan audit bersama DJP atas impor TPT yang pelaporan PPN dalam pemberitahuan impor barang (PIB) tidak sesuai dengan pelaporan SPT masa PPN. Keenam, mewajibkan IKM untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat membeli TPT dari importir umum.

Ketujuh, melakukan investigasi bersama antara DJBC, DJP, dan Kemendag terkait evaluasi produksi, pengecekan peruntukan barang impor, dan cek eksistensi importir.

“Kita gunakan teknologi untuk pemeriksaan barang secara acak dari yang kategori rendah hingga kategori tinggi,” imbuhnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.