SIDANG NOTA KEUANGAN

Ini 6 Poin Asumsi Ekonomi Makro 2017

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Agustus 2016 | 11:29 WIB
Ini 6 Poin Asumsi Ekonomi Makro 2017 Presiden Jokowi menyerahkan draft RAPBN 2017 kepada Ketua DPR Ade Komarudin dan Ketua DPD Irman Gusman, pada rapat paripurna DPR RI, Selasa (16/8) sore. (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menetapkan asumsi ekonomi makro 2017 dengan lebih realistis guna menjaga kepercayaan pasar dan dunia usaha. Presiden Joko Widodo telah menyampaikan asumsi makro ini dalam rapat paripurna bersama DPR RI, Selasa (16/8).

Dengan memperhitungkan seluruh dinamika yang ada dan tantangan yang dihadapi, berikut ini asumsi ekonomi makro tahun 2017:

Pertama, pertumbuhan ekonomi diprediksi mencapai 5,3%. Prospek perekonomian global diperkirakan akan membaik.

Baca Juga:
BPKP Klaim Beri Kontribusi ke Keuangan Negara hingga Rp310 Triliun

“Dampak positif dari implementasi kebijakan pemerintah yang tertuang dalam paket kebijakan ekonomi I sampai dengan XII diharapkan mampu menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi yang lebih adil dan merata di seluruh Indonesia, khususnya melalui keberlanjutan pembangunan infrastruktur,” kata Presiden, Selasa (16/8).

Kedua, laju inflasi tahun 2017 akan ada di kisaran 4%. Konektivitas nasional yang lebih kuat diproyeksi mampu mengefisiensikan distribusi logistik, sehingga harga komoditas menjadi stabil. Pemerintah juga menyediakan dana cadangan yang akan dialokasikan pada beberapa kebijakan ketahanan pangan seperti, subsidi pangan, operasi pasar, dan penyediaan beras untuk rakyat miskin.

Ketiga, nilai tukar rupiah terhadap dolar diperkirakan mencapai Rp13.300 per dolar Amerika Serikat (AS). Pemerintah bersama dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan bersinergi melakukan pendalaman pasar keuangan yang bisa memengaruhi arus modal masuk ke pasar keuangan Indonesia dan mengurangi tekanan terhadap nilai tukar rupiah.

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Keempat, rata-rata suku bunga surat perbendaharaan negara (SPN) 3 bulan di tahun 2017 diasumsikan berada pada tingkat 5,3%.

Kelima, asumsi rata-rata harga minyak mentah Indonesia diprediksi mencapai US$45 per barel atau sekitar Rp588 ribu per barel. Menurut Presiden kebutuhan energi yang meningkat seiring pemulihan ekonomi global akan menjadi faktor yang memengaruhi harga minyak di tahun 2017.

Keenam, volume minyak dan gas bumi yang siap dijual selama tahun 2017 diperkirakan mencapai 1,93 juta barel setara minyak per hari, yang terdiri dari produksi minyak bumi sebesar 780 ribu barel per hari dan gas bumi sekitar 1,15 juta barel setara minyak per hari. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BPKP Klaim Beri Kontribusi ke Keuangan Negara hingga Rp310 Triliun

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Senin, 06 Mei 2024 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Ingatkan Pemda dan Kementerian Hati-Hati Kelola Anggaran

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Mei 2024 | 12:30 WIB PERATURAN PAJAK

Tarif PPh Pasal 22 Impor Ditentukan Berdasarkan Kepemilikan API

Sabtu, 25 Mei 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pemotongan PPh 21 Lebih Bayar, Pemberi Kerja Wajib Kembalikan

Sabtu, 25 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Alur Pemotongan PPh Atas Hadiah Undian

Sabtu, 25 Mei 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Kesalahan Bikin Bupot PPh Final Atas Hadiah Undian? Ini Solusinya

Sabtu, 25 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Harap Banyak Produsen Mobil Listrik Bangun Pabriknya di RI

Sabtu, 25 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Permendag 8/2024 Pertegas Batasan Impor Barang Berupa Gawai

Sabtu, 25 Mei 2024 | 08:09 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemotongan PPh 21 Tak Dibuatkan Form 1721-A3, Tetap Diakui Hingga Mei