SELEKSI DK OJK 2017-2022

Ini 35 Nama Calon Yang Lolos Seleksi Tahap II

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Februari 2017 | 09:43 WIB
Ini 35 Nama Calon Yang Lolos Seleksi Tahap II

JAKARTA, DDTCNews – Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2017-2022 merilis 35 nama calon yang lolos pada seleksi tahap II. Seleksi tahap II sendiri berdasarkan penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah.

Berdasarkan pengumuman yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi Sri Mulyani Indrawati, seluruh calon anggota dewan komisioner yang lulus seleksi tahap II akan mengikuti seleksi tahap III yakni assessment center dan pemeriksaan kesehatan.

"Seleksi tahap III dilaksanakan pada tanggal 27 Februari 2017 dan 1 Maret 2017 sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam tabel di atas," tulis pengumuman tersebut, Jakarta, Sabtu (25/2).

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Calon anggota dewan komisioner OJK yang tidak hadir pada jadwal yang ditentukan dianggap tidak mengikuti assessment center dan atau pemeriksaan kesehatan, dan tidak lulus seleksi tahap III (assessment center) dan pemeriksaan kesehatan.

Calon anggota dewan komisioner OJK wajib menyertakan tanda bukti pendaftaran dan menunjukan KTP/paspor pada saat pelaksanaan assessment center atau pemeriksaan kesehatan kepada sekretariat panitia seleksi untuk ditukar dengan tanda peserta seleksi.

"Hasil seleksi tahap III (assessment dan pemeriksaan kesehatan) akan diumumkan pada tanggal 6 Maret 2017 melalui laman seleksi-dkojk-kemenkeu.go.id, www.kemenkeu.go.id, dan www.bi.go.id," tandasnya.

Baca Juga:
Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Beri Penjelasan Soal Anggaran Bansos

Berikut 35 calon anggota dewan komisioner OJK tersebut:

1. Adi Budiarso
2. Agusman
3. Agus Santoso
4. Ahmad Hidayat
5. Ahmad Junaedy Ganie
6. Arif Baharudin
7. Darminto
8. Dewi Hanggraeni
9. Dwityapoetra Seoyasa Besar
10. Dyah Nastiti K Makhijani
11. Edy Setiadi
12. Etty Retno Wulandari
13. Firmansyah
14. Freddy R Saragih
15. Haryono Umar
16. Heru Kristiyana
17. Hoesen
18. Lucky Fathul Aziz Hadibrata
19. Maliki Heru Santosa
20. Marsuki
21. Mas Achmad Daniri
22. Mohammad Fauzi Maulana Ichsan
23. Mulya Effendi
24. Nurhaida
25. Rahmat Waluyanto
26. Riswinandi
27. Samsul Hidayat
28. Sigit Pramono
29. Suheri
30. Susandarini
31. Tirta Segara
32. Widyo Gunadu
33. Wimboh Santoso
34. Yohanes Santoso Wibowo
35. Zulkifli Zaini

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 06 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani: APBN 2025 Beri Ruang untuk Program Pemerintah Berikutnya

Jumat, 05 April 2024 | 18:34 WIB ANGGARAN NEGARA

Sri Mulyani Sebut Bantuan Pangan Bukan Bagian dari Perlinsos

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya