KOTA BALIKPAPAN

Ini 2 Sektor Penyumbang Pajak Terbesar di Kota Minyak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 November 2017 | 09:18 WIB
Ini 2 Sektor Penyumbang Pajak Terbesar di Kota Minyak

BALIKPAPAN, DDTCNews – Banyaknya hotel dan restoran di Kota Balikpapan sangat mempengaruhi realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh sebab itu, pajak hotel dan pajak restoran menjadi andalan Pemkot Balikpapan dalam mengejar target PAD 2017.

Kasubbid Pendataan Dinas Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (DPPRD) Balikpapan Erwin Dahri mengatakan Pemkot sangat mengandalkan penerimaan dari kedua sektor pajak itu karena kontribusinya yang sangat tinggi dibandingkan dengan jenis pajak lainnya.

“Pajak hotel dan pajak restoran menjadi andalan dibanding pajak dari sektor hiburan, reklame, penerangan jalan, PBB maupun burung walet. Sejauh ini, realisasi pajak hotel sudah mencapai Rp40 miliar atau sisa 14% dari target dan pajak restoran mencapai Rp63 miliar atau sisa 13% dari target,” ujarnya di Balikpapan, Minggu (12/11).

Baca Juga:
Optimalkan Penerimaan Pajak, PAD Jogja Diestimasi Rp1 Triliun di 2025

Penilaian Erwin atas besarnya sumbangsih pajak hotel maupun restoran terhadap kas daerah itu dikarenakan dia juga turut mengawasi kontribusi penerimaan pajak daerah dari beberapa sektor lainnya.

Adapun, di wilayah yang terkenal dengan julukan Kota Minyak itu ada sebanyak 177 hotel baik berbintang maupun tidak berbintang. Penghitungan itu pun termasuk hitungan jumlah indekos atau kamar kost yang terkategori memiliki lebih dari 10 kamar.

Dia menyebutkan terdapat 77 hotel berbintang maupun tidak berbintang di Kota Minyak. Sisanya merupakan pelaku usaha kamar kost terdaftar yang wajib dipungut pajak karena memiliki lebih dari 10 kamar, sehingga Pemkot wajib memungut pajak kamar kost karena sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Seperti dilansir balikpapan.prokal.co, dia juga menjabarkan ada sekitar 1.100 restoran yang beroperasi di Kota Balikpapan. Banyaknya restoran itu pun tergolong baik berupa rumah makan atau warung, maupun kafe yang diwajibkan menyetor pajak restoran. (Amu)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Punya Usaha Perparkiran? Begini Aspek-Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN