BALIKPAPAN, DDTCNews – Banyaknya hotel dan restoran di Kota Balikpapan sangat mempengaruhi realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh sebab itu, pajak hotel dan pajak restoran menjadi andalan Pemkot Balikpapan dalam mengejar target PAD 2017.
Kasubbid Pendataan Dinas Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (DPPRD) Balikpapan Erwin Dahri mengatakan Pemkot sangat mengandalkan penerimaan dari kedua sektor pajak itu karena kontribusinya yang sangat tinggi dibandingkan dengan jenis pajak lainnya.
“Pajak hotel dan pajak restoran menjadi andalan dibanding pajak dari sektor hiburan, reklame, penerangan jalan, PBB maupun burung walet. Sejauh ini, realisasi pajak hotel sudah mencapai Rp40 miliar atau sisa 14% dari target dan pajak restoran mencapai Rp63 miliar atau sisa 13% dari target,” ujarnya di Balikpapan, Minggu (12/11).
Penilaian Erwin atas besarnya sumbangsih pajak hotel maupun restoran terhadap kas daerah itu dikarenakan dia juga turut mengawasi kontribusi penerimaan pajak daerah dari beberapa sektor lainnya.
Adapun, di wilayah yang terkenal dengan julukan Kota Minyak itu ada sebanyak 177 hotel baik berbintang maupun tidak berbintang. Penghitungan itu pun termasuk hitungan jumlah indekos atau kamar kost yang terkategori memiliki lebih dari 10 kamar.
Dia menyebutkan terdapat 77 hotel berbintang maupun tidak berbintang di Kota Minyak. Sisanya merupakan pelaku usaha kamar kost terdaftar yang wajib dipungut pajak karena memiliki lebih dari 10 kamar, sehingga Pemkot wajib memungut pajak kamar kost karena sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Seperti dilansir balikpapan.prokal.co, dia juga menjabarkan ada sekitar 1.100 restoran yang beroperasi di Kota Balikpapan. Banyaknya restoran itu pun tergolong baik berupa rumah makan atau warung, maupun kafe yang diwajibkan menyetor pajak restoran. (Amu)