PMK 210/2018

Ini 2 Alasan Sri Mulyani Tarik Beleid Pajak E-Commerce

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Maret 2019 | 18:37 WIB
Ini 2 Alasan Sri Mulyani Tarik Beleid Pajak E-Commerce

(foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Kemenkeu menarik beleid perlakuan perpajakan atas transaksi e-commerce. Kewajiban untuk menyertakan NPWP bagi pelapak online urung terlaksana.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat meninjau aktivitas pelayanan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) di KPP Tebet dan KPP Setia Budi IV. Dua alasan menjadi dasar ototitas fiskal menarik penerapan beleid.

Pertama, rilisnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 210/PMK.010/2018, disebut Sri Mulyani, telah menimbulkan kesimpangsiuran dalam masyarakat. Isu yang berkembang semakin liar dengan adanya pajak baru untuk pelaku usaha digital.

Baca Juga:
Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Padahal, lanjut dia, sejatinya tidak ada pungutan pajak baru. PMK yang direncanakan mulai berlaku pada 1 April 2019 tersebut hanya mengatur tata cara penyampaian data terkait urusan perpajakan. Artinya, hanya mengatur dari sisi administrasi.

“Kita tarik saja karena substansinya tidak ada pajak baru dan justru menimbulkan noise sehingga menjadi tidak produktif. Jadi, kita tarik seperti tidak ada PMK itu,” katanya dalam jumpa pers di KPP Tebet, Jumat (29/3/2019).

Kedua, menunggu hasil survei Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA) terkait porsi ekonomi digital Indonesia. Survei tersebut dijanjikan akan selesai pada akhir tahun.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Dengan demikian, kegiatan sosialiasasi dan perumusan kebijakan pajak untuk pelaku ekonomi digital dapat disusun secara sistematis. Dengan demikian, tidak ada kegaduhan atau resistensi dari pelaku usaha terkait kebijakan pajak terkait pelaku ekonomi di ranah digital.

“Sesuai dengan feedback, mereka [IdEA] sedang menyusun survei dan akan selesai di akhir tahun. Dengan pertimbangan itu kita juga perlu melakukan koordinasi antar kementerian/lembaga untuk meminta informasi dari perusahaan e-commerce,” imbuh Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Rabu, 08 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Memahami Lagi Tujuan Pemeriksaan Pajak beserta Tahapannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS