INTEGRASI DATA PERPAJAKAN

Ingin Mudah dalam Administrasi Pajak Perusahaan? Ini Saran Wamenkeu

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 01 Februari 2020 | 09:53 WIB
Ingin Mudah dalam Administrasi Pajak Perusahaan? Ini Saran Wamenkeu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. 

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara ingin sektor swasta bisa ikut melakukan integrasi data perpajakan dengan Ditjen Pajak (DJP). Hal menjadi proyek jangka panjang otoritas fiskal.

Menurutnya, kegiatan integrasi data perpajakan tidak hanya berhenti untuk BUMN. Sektor swasta juga bisa menjalin kerja sama dengan otoritas pajak untuk menciptakan transparansi dan simplifikasi pelayanan.

“Kami ingin ciptakan simplifikasi dengan memulai integrasi data dengan BUMN dan kemudian di outreach kepada seluruh perekonomian," katanya di Kantor PLN, Jumat (31/1/2020).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Mantan Kepala BKF itu kemudian menyebutkan kemajuan teknologi informasi membuka jalan bagi era baru proses bisnis DJP. Oleh karena itu, integrasi data akan terus diperluas untuk seluruh BUMN dan setelah itu sektor swasta bisa ikut melakukan integrasi data perpajakan.

Khusus untuk BUMN, integrasi data perpajakan merupakan keniscayaan karena entitas bisnis ini berhubungan erat dengan penggunaan anggaran negara. Dengan demikian aspek transparansi dan akuntabilitas seharusnya sudah menjadi standar minimal kegiatan bisnis.

“Beberapa institusi [BUMN] itu terima uang dari APBN dengan mandat salurkan subsidi, kompensasi, bantuan dan lain-lain bentuknya. Untuk itu, maka prinsip pertama urusan pajak harus patuh dan kedua dari sisi keuangannya clear," paparnya.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Suahasil menyambut baik komitmen Kementerian BUMN untuk terus memperluas integrasi data perpajakan perusahaan pelat merah dengan DJP. Selain memberikan kemudahan pelayanan bagi wajib pajak BUMN, integrasi data ini menjadi sarana DJP untuk memastikan kepatuhan BUMN atas aturan main dalam urusan pajak.

“Kita sambut baik dan terus dorong BUMN lain untuk integrasi data sehingga kepatuhan dalam mengelola uang negara bisa kita perbaiki. Kita ingin gunakan momentum itu sebagai outreach kepada dunia usaha secara keseluruhan. Kalau yang non-BUMN ingin simple dalam administrasi perpajakannya maka connect saja data ke DJP," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?