INTEGRASI DATA PERPAJAKAN

BUMN yang Dapat Kucuran APBN Jadi Prioritas Integrasi Data Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 01 Februari 2020 | 09:00 WIB
BUMN yang Dapat Kucuran APBN Jadi Prioritas Integrasi Data Perpajakan

Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin.

JAKARTA, DDTCNews – Integrasi data perpajakan antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan Ditjen Pajak (DJP) akan dilanjutkan. Perusahaan yang mendapat kucuran dana APBN menjadi prioritas dilakukannya integrasi data.

Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin mengatakan syarat utama integrasi data perpajakan BUMN dengan DJP adalah perusahaan pelat merah skala jumbo. Oleh karena itu, Pertamina, PLN, dan Telkom menjadi pembuka jalan kebijakan integrasi data perpajakan tersebut.

"[Untuk integrasi data perpajakan] kriteria pertama kita yang paling penting ialah yang paling besar," katanya di Kantor PLN, Jumat (31/1/2020).

Selanjutnya, kriteria kedua perusahaan pelat merah yang harus melakukan integrasi data adalah entitas bisnis yang menyedot uang APBN. Perusahaan yang mendapat penugasan pemerintah untuk menyalurkan subsidi, menurutnya, mempunyai kewajiban untuk lebih transparan.

Entitas bisnis seperti PLN dan Pertamina mendapat kucuran dana APBN untuk menjalankan kebijakan subsidi sehingga harus lebih transparan terkait dengan kewajiban pajak. Adapun salah satu prioritas Kementerian BUMN adalah holding BUMN pupuk.

Holding BUMN pupuk yang dipimpin oleh PT. Pupuk Indonesia beserta anak perusahaannya menjadi entitas bisnis yang akan didorong untuk melakukan integrasi data. Adapun dalam holding BUMN pupuk ini bernaung beberapa perusahaan seperti PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Pupuk Kujang, PT Petrokimia Gresik, PT Rekayasa Industri, dan PT Pupuk Iskandar Muda.

Selain holding BUMN pupuk, Budi menuturkan sektor usaha lain akan mengikuti jejak Pertamina dan PLN. Dia menargetkan holding BUMN sektor usaha pertambangan dan semen akan ikut melakukan integrasi data perpajakan dengan DJP.

"Jadi yang utama bagi kami mau semua holding ikut. Saat ini sektor pertambangan dan semen belum [integrasi data]. Kemudian holding pupuk yang juga mendapatkan subsidi ini menjadi prioritas yang mau kita kerjakan," paparnya. (kaw)

Baca Juga:
Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS