KONSULTASI PAJAK

Ingin Mengubah Tahun Buku, Seperti Apa Prosedur dan Implikasinya?

Rabu, 06 Oktober 2021 | 12:07 WIB
Ingin Mengubah Tahun Buku, Seperti Apa Prosedur dan Implikasinya?

Awwaliatul Mukarromah,
DDTC Fiscal Research. 

Pertanyaan:
PERKENALKAN nama saya Theresia. Saya memiliki perusahaan pada bidang kuliner. Selama ini perusahaan saya menggunakan pembukuan dengan periode Januari-Desember. Rencananya mulai tahun 2022 saya akan mengubah periode pembukuan saya menjadi April-Maret.

Pertanyaan saya, seperti apa prosedur yang harus dilakukan untuk mengubah periode pembukuan dalam ketentuan pajak? Selain itu, bagaimana implikasinya terhadap kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan perusahaan saya untuk tahun pajak 2022?

Theresia, Jakarta.

Jawaban:
TERIMA kasih Ibu Theresia atas pertanyaannya. Salah satu syarat pembukuan untuk kepentingan perpajakan adalah harus memenuhi prinsip taat asas, termasuk di dalamnya konsistensi periode pembukuan setiap tahun buku. Akan tetapi, dalam keadaan tertentu, wajib pajak tetap dapat melakukan perubahan tahun buku.

Sesuai dengan ketentuan, perubahan periode tahun buku tersebut dapat dilakukan dengan mengajukan permberitahuan atau permohonan kepada Ditjen Pajak sebelum dimulainya tahun buku baru. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (6) UU KUP.

“Perubahan metode pembukuan masih dimungkinkan dengan syarat telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. Perubahan metode pembukuan harus diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum dimulainya tahun buku yang bersangkutan dengan menyampaikan alasan yang logis dan dapat diterima serta akibat yang mungkin timbul dari perubahan tersebut.”

Kemudian, terkait dengan petunjuk pengajuan perubahan tahun buku, kita dapat merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-14/PJ.313/1991 tentang Petunjuk Penerbitan Keputusan Persetujuan/Penolakan Permohonan Perubahan Tahun Buku/Tahun Pajak dari Wajib Pajak (SE-14/1991).

Pada Angka 1 SE-14/1991, terdapat t3 syarat yang harus dipenuhi wajib pajak dalam permohonan perubahan tahun buku. Pertama, SPT Tahunan PPh tahun terakhir telah dimasukkan. Kedua, apabila ada utang pajak maka utang pajak yang telah jatuh tempo pembayarannya harus sudah dilunasi wajib pajak. Keterlambatan pelunasan utang pajak akan mengakibatkan tertundanya penerbitan Surat Keputusan (SK) Persetujuan.

Ketiga, wajib pajak harus menjelaskan alasan perubahan periode tahun buku. Perlu diketahui, dalam penjelasan alasan perubahan periode tahun buku harus memenuhi syarat sebagai berikut agar dapat dipertimbangkan untuk disetujui:

  1. perubahan tahun buku/tahun pajak dikehendaki oleh pemegang saham, pemberi kredit, partner usaha, pemerintah atau pihak-pihak lainnya. Apabila tahun buku/tahun pajak tidak diubah akan mengakibatkan kesulitan dan atau kerugian bagi perusahaan.
  2. permohonan perubahan tahun buku/tahun pajak tersebut baru pertama kali diajukan dan tidak ada niat untuk melakukan perubahan lagi pada tahun-tahun yang akan datang. Apabila diketahui pengajuan permohonan perubahan tahun buku/tahun pajak tersebut adalah permohonan kedua dan seterusnya, kepala KPP supaya meneruskan permohonan tersebut kepada dirjen pajak dan akan memberitahukan kepada kepala KPP untuk menerbitkan SK Persetujuan atau SK Penolakan.
  3. Tidak ada maksud perusahaan dengan sengaja berusaha untuk melakukan pergeseran laba/rugi guna meringankan beban pajak.

Selanjutnya, apabila wajib pajak telah memenuhi persyaratan di atas, keputusan perubahan tahun buku diterbitkan paling lama 2 bulan terhitung setelah diajukan permohonan berserta dokumen lainnya.

Apabila wajib pajak tidak memenuhi persyaratan seperti yang telah ditentukan, walaupun sudah diberikan pemberitahuan kepala KPP, maka kepala KPP akan menerbitkan surat keputusan penolakan permohonan perubahan tahun buku/tahun pajak.

Apabila perubahan periode tahun buku tersebut disetujui, Ibu perlu memperhatikan implikasinya terhadap pelaporan SPT Tahunan PPh badan. Terkait dengan hal ini, kita merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (PP 94/2010).

Adapun Pasal 28 ayat (1) PP 94/2010 mengatur hal berikut:

“Wajib Pajak yang melakukan perubahan tahun buku dan telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, harus melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam bagian tahun buku yang tidak termasuk dalam tahun buku yang baru dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tersendiri untuk Bagian Tahun Pajak yang bersangkutan.”

Berdasarkan pada ketentuan di atas, dapat disimpulkan bagi wajib pajak yang melakukan perubahan tahun buku harus melaporkan SPT PPh tersendiri untuk bagian tahun pajak.

Dalam hal ini, selain menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2022 (April 2022-Maret 2023), perusahaan Ibu juga wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk bagian tahun pajak yang tidak termasuk baik dalam tahun pajak yang baru maupun dalam tahun pajak yang lama (Januari 2022-Maret 2022). Perlu juga melampirkan neraca dan laporan laba rugi masing-masing.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

BERITA PILIHAN