MAURITIUS

Ingin Jadi Pusat Bisnis, Beragam Insentif Pajak Dirilis

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Juni 2017 | 15:31 WIB
Ingin Jadi Pusat Bisnis, Beragam Insentif Pajak Dirilis

PORT LOUIS, DDTCNews – Pemerintah Mauritius menawarkan serangkaian insentif pajak yang tercantum dalam Anggaran Keuangan tahun 2017-2018. Pemberian insentif pajak ini merupakan upaya untuk mengembangkan Mauritius sebagai pusat bisnis.

Perdana Menteri Pravind Kumar Jugnauth memaparkan insentif pajak diberikan dalam bentuk penurunan tarif pajak perusahaan sebesar 3% bagi perusahaan yang fokus terhadap ekspor barang. Penurunan tarif pajak perusahaan akan mulai berlaku efektif pada tahun anggaran berikutnya.

“Insentif pajak juga diberikan dalam bentuk tax holiday selama 8 tahun untuk perusahaan yang bergerak dalam pembuatan produk farmasi, peralatan medis, dan produk berteknologi tinggi (hi-tech). Tax holiday akan diberikan kepada perusahaan yang tergabung di Mauiritius setelah tanggal 8 Juni 2017,” ungkapnya, Rabu (14/6).

Baca Juga:
Belum Ada Perkada Insentif Pajak Hiburan, Pemda Bisa Ambil Diskresi

Sebagai informasi, Jugnauth menambahkan kegiatan manufaktur hi-tech yang memenuhi syarat juga akan diberikan pembebasan dari bea masuk dan pajak pengalihan bangunan atau tanah untuk pembangunan sebuah gedung atau pabrik.

Pemberian tax holiday selama 8 tahun juga berlaku untuk Perusahaan yang bergerak dalam bidang eksploitasi dan penggunaan air laut untuk menyediakan instalasi AC, fasilitas dan layanan.

Insentif pajak lainnya juga diberikan untuk pajak penghasilan orang pribadi. Pekerja dengan bayaran rendah dan memiliki penghasilan kurang dari MUR9.900 atau Rp3,8 juta per bulan akan mendapat pengurangan tarif pajak.

Pemerintah Mauritius, seperti dilansir dalam tax-news.com, berharap dengan adanya insentif pajak yang terncantum dalam anggaran keuangan 2017-2018 dapat menarik investor asing khususnya, sehingga dapat meningkatkan penerimaan negara yang dialokasikan untuk pembangunan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Senin, 29 April 2024 | 17:00 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Bertemu Perwakilan Perusahaan Singapura, DJP Ulas Fasilitas Perpajakan

Senin, 29 April 2024 | 10:55 WIB DEVISA HASIL EKSPOR

BKF Sebut Insentif Pajak DHE SDA pada Instrumen Rupiah Ditambah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?